

DEMOCRAZY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil para pihak, guna mendalami dugaan suap dan gratifikasi Bupati Suhardiman Amby dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.
Para pihak yang memiliki keterkaitan dengan pelepasan kawasan HPT di Kuansing tersebut, akan dipanggil, termasuk Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni.
Kepastian pemanggilan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
Dalam kesempatan wawancara di kantornya, Taufik awalnya ditanya seputar konferensi pers Menhut Raja Juli yang menjelaskan ihwal amplop Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
Taufik menekankan, KPK tidak mempersoalkan konferensi pers yang dilakukan Raja Juli.
“Kemudian ada pihak-pihak lain yang di luar KPK, yang kemudian melakukan konferensi pers untuk menindaklanjuti fakta-fakta yang kita temukan. Ya, silakan saja. Karena itu memang hak mereka untuk menyampaikan. Tetapi, kami mohon diberi waktu terlebih dahulu, karena tim penyidik sedang bekerja,” kata Taufik, dikutip Minggu (5/6/2026).
Menurut Raja Juli, Suhardiman sempat meninggalkan amplop yang diduga berisi uang, di kantor Kemenhut, Jakarta, usai beraudiensi dengannya pada 2 Juni 2026.
Taufik melanjutkan, dalam menelusuri pengumpulan uang yang dilakukan Bupati Suhardiman, penyidik pasti membutuhkan keterangan dari para pihak terkait pelepasan kawasan HPT. Ya pastilah Raja Juli masuk daftar.
“Apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan, ya, tentunya kita akan lakukan pemanggilan. Tetapi ini murni kebutuhan penyidikan. Bukan karena ada konferensi pers, atau dari pihak lain,” terang Taufik.
Lebih lanjut, Taufik menegaskan, setiap pemanggilan pihak-pihak yang diduga mengetahui suatu kasus di KPK, dilakukan berdasarkan fakta-fakta, keterangan saksi, dan bukti yang dimiliki, serta semata-mata untuk kebutuhan penyidikan.
“Jadi fakta-fakta, bukan hanya, bukan karena komentar-komentar, tapi karena betul-betul murni kebutuhan penyidikan, baik itu dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa, maupun dari dokumen-dokumen hasil penggeledahan, hasil penyitaan, seperti itu,” sebutnya.
Sebagai informasi, KPK menduga Bupati Suhardiman Amby tak hanya menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Lembaga antirasuah itu juga memiliki bukti Suhardiman menerima suap perihal pelepasan kawasan HPT di Kuansing.
Adapun pertemuan antara Suhardiman dengan Raja Juli di kantor Kemenhut, di Jakarta, pada 2 Juni, membahas perihal pelepasan kawasan HPT di wilayah Kuansing.
Dalam pertemuan itu, Suhardiman beserta jajarannya disebut merekomendasikan pelepasan 3.800 hektare lahan kawasan hutan, supaya masuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Berdasarkan aturan, wewenang penuh pelepasan kawasan HPT berada di tangan kementerian, dalam hal ini Menhut.
Sedangkan pihak pemerintah daerah, hanya berwenang memberikan rekomendasi terkait teknis dan kesesuaian tata ruang.
Raja Juli sendiri mengaku tidak tahu isi amplop yang ditinggalkan Suhardiman. Namun, karena merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, Raja Juli memilih untuk mengembalikan amplop tersebut.
Dengan mempertimbangkan urusan tersebut, Raja Juli kemudian mengutus ajudannya untuk mengembalikan amplop Bupati Kuansing yang ditinggal tersebut pada pekan depannya, yaitu Jumat 12 Juni 2026.
“Hari Kamisnya, tanggal 11 Juni 2026, Sekretaris Jenderal Kemenhut mengeluarkan surat jalan, surat perintah kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuansing ini,” ujar Raja Juli.
Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu, mengaku menelepon Kapolda Riau untuk meminta bantuan agar ajudannya difasilitasi untuk bertemu Bupati Kuansing di Polres Kuansing.
Pada Jumat tanggal 12 Juni 2026, sekitar pukul 14.57, tepatnya 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan Menhut mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuansing yang dilengkapi foto dan tanda terima.
“Ini saya perlihatkan kepada teman-teman media. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57. Ini yang menerima Bapak Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi, pakai meterei, dan ini ajudan saya, Bambang Hariadi,” ungkap Raja Juli.
Sumber: Inilah