DEMOCRAZY.ID – Roy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), marah lantaran menurutnya sidang praperadilan telah diintervensi.
Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026), setelah Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan.
Gugatan teregister dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL dan telah didaftarkan pada Senin 22 Juni 2026.
Roy Suryo menjadikan pihak kepolisian (Polda Metro Jaya) sebagai termohon I dan pihak Kejaksaan (Kejaksaan Agung dan Kejati DKI Jakarta) sebagai termohon II.
Pihak Roy Suryo mengajukan gugatan itu untuk menguji sah atau tidaknya upaya penggeledahan terkait perkara yang kini sedang menyandungnya.
Selepas sidang, Roy Suryo mengaku bersyukur karena sidang berjalan dengan lancar.
Meski demikian, mengungkapkan kemarahannya karena menurutnya sidang telah diintervensi oleh seorang pendukung Jokowi.
“Yang lucu, tadi di tengah-tengahnya ada pihak yang tidak berkompeten tiba-tiba maju ke depan dan ingin selaku turut termohon juga,” kata Roy kepada awak media.
“Padahal, dia itu katanya lawyer. Katanya lawyer profesional. Inisialnya CS. Sering kita lihat dia di antara para termul ya. Itu sungguh memalukan.”
Roy Suryo mengkritik pedas tindakan CS. Dia menilai CS tidak memahami persoalan hukum.
“Sependek-pendeknya pengetahuan saya dalam belajar ilmu hukum, yang namanya pihak yang mengajukan intervensi itu hanya ada di perdata, tidak ada dalam praperadilan. Belajar di mana Saudara CS itu,” ujarnya.
Dia menyebut CS kerap berkoar-koar di samping para termul. Termul atau ternak Mulyono adalah istilah yang kerap digunakan orang-orang yang kontra terhadap Jokowi untuk menyebut pihak yang pro Jokowi.
Roy Suryo mengaku mengapresiasi sejumlah pihak dalam sidang praperadilan. Di samping itu, dia juga menyebut ada pihak yang dipermalukannya
“Udah katanya belajar selaku kuasa hukum Meraha Putih. Merah, putih, biru, hitam, itu namanya. Enggak jelas,” kata Roy Suryo menyindir CS.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, juga mengklaim ada pihak yang mengintervensi sidang praperadilan.
“Tadi ada dua orang dari tim hukum Merah Putih Pak Jokow Widodo yang kemudian tiba-tiba masuk di dalam persidangan praperadilan dengan alasan ingin menjadi termohon intervensi,” kata Abdul dalam acara Kompas Petang di Kompas TV, Senin.
Termohon intervensi adalah pihak ketiga yang ditarik masuk atau diikutsertakan ke dalam suatu proses persidangan yang sedang berjalan antara pihak penggugat dan tergugat (atau pemohon dan termohon).
Pihak ini diikutsertakan karena memiliki kepentingan hukum yang sah dan putusan pengadilan dapat memengaruhi hak atau kepentingannya.
Abdul menyebut salah satu orang itu adalah C. Suhadi yang menjabat sebagai Koordinator Tim Hukum Merah Putih.
“Nah, itu dilakukan oleh Pak Suhadi kalau tidak salah tadi. Kemudian sama seseorang yang tiba-tiba masuk dan memohonkan itu,” kata kuasa hukum Roy Suryo itu.
Menurut Abdul, keinginan Suhadi menjadi termohon intervensi ditolak secara terang-terangan oleh hakim karena hukum acaranya tidak mengizinkan adanya termohon intervensi.
“Ini bukan gugatan perdata, tetapi ini hanyalah permohonan praperadilan,” ucap Abdul.
Sumber: Tribun