DEMOCRAZY.ID – Setidaknya 24 wakil menteri (wamen) Kabinet Merah Putih tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris maupun komisaris utama di berbagai badan usaha milik negara (BUMN) dan anak usaha BUMN.
Data per Juni 2026 menunjukkan rangkap jabatan tersebut tersebar di sektor perbankan, energi, telekomunikasi, konstruksi, transportasi, hingga industri pupuk.
Fenomena ini kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa wakil menteri termasuk pejabat negara yang dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi perusahaan negara maupun perusahaan swasta.
Putusan tersebut memperluas penafsiran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang sebelumnya hanya secara eksplisit menyebut “menteri”.
Putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan.
Berdasarkan data yang beredar hingga Juni 2026, berikut 25 wakil menteri yang menduduki jabatan komisaris:
Dari daftar tersebut, sebagian besar menjabat di BUMN induk, seperti Telkom Indonesia, Pertamina, Bank Mandiri, PLN, BTN, Jasa Marga, Pelindo, Semen Indonesia, dan Pupuk Indonesia.
Selebihnya menduduki posisi di anak perusahaan BUMN, antara lain Telkomsel, GMF AeroAsia, Citilink Indonesia, Pertamina Hulu Energi, Pertamina International Shipping, Mitratel, dan PLN Energi Primer Indonesia.
Daftar ini belakangan jadi sorotan setelah beberapa orang, seperti asisten Raffi Ahmad, Mufli Budi Ananda diketahui jadi komisaris Krakatau Posco.
Perusahaan ini merupakan perusahaan joint venture antara PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (Indonesia) dan POSCO (Korea Selatan).
Selain itu, Ginka Febriyanti Ginting juga disorot karena bagian dari tim kampanye Prabowo-Gibran ini didapuk jadi komisaris Pertamina Retail.
Sumber: Suara