DEMOCRAZY.ID – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap kronologi dugaan penganiayaan berat yang dilakukan Taufik Hidayat (30 tahun) terhadap YTR (29).
Berdasarkan hasil penyidikan, kekerasan terhadap korban sudah berlangsung secara berulang sejak Mei 2024 hingga Juni 2026 di sejumlah lokasi indekos di Bandung Raya.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan penyidik menemukan korban mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik selama tinggal bersama pelaku.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kekerasan terhadap korban terjadi secara berulang dalam kurun waktu yang cukup panjang dan dilakukan di beberapa lokasi berbeda,” kata Rudi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (26/6/2026).
Dia menyebut penyidik telah mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, serta melakukan pemeriksaan forensik untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Pertemuan keduanya terjadi pada tahun 2024 melalui aplikasi kencan.
Keduanya lalu bertemu di kawasan Cicaheum dan memutuskan tinggal bersama di Kosan Krisna Jaya, Kota Bandung, pada periode 15 Mei 2024 hingga 15 September 2024.
Selama tinggal di lokasi tersebut, korban mengalami pemukulan pada bagian badan serta disundut rokok ketika pelaku sedang kesal.
Setelah meninggalkan kosan Krisna Jaya, Taufik menyewa kosan lain yang tidak jauh dari lokasi tersebut pada periode September 2024 hingga Januari 2025.
Di lokasi itu, pelaku sempat diusir pengelola kos karena membuat keributan dengan tetangga.
Saat itu, pelaku sedang sakit gigit dan marah karena suara sepeda motor tetangganya, bahkan sempat mengamuk sambil membawa sebilah golok.
Pada periode tersebut, korban kembali menjadi sasaran kekerasan setelah dipukul pada mata kiri menggunakan tangan kosong hingga penglihatannya menjadi remang-remang.
Pada Februari 2025 hingga Desember 2025, Taufik dan korban berpindah ke sebuah kos di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.
Berdasarkan hasil penyidikan, di lokasi ini korban dipukul pada mata kanan menggunakan helm hingga kehilangan kemampuan melihat.
Korban juga mengalami luka pada lutut setelah ditebas menggunakan benda tajam, sehingga mengalami kesulitan berjalan.
Rangkaian dugaan kekerasan tidak berhenti sampai di situ.
Taufik kembali pindah kosan di Gang Masjid, Kampung Cijambe, RT 001/RW 007, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, yang menjadi TKP terakhir tersangka menganiaya YTR.
Di tempat tersebut, korban yang sudah tidak berdaya, kembali dipukul pada bagian kepalanya menggunakan helm dan benda keras seperti besi.
Selain itu, mulut korban juga ditebas menggunakan benda tajam hingga bibir mengalami luka menganga.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan Taufik diduga melakukan kekerasan dengan berbagai cara, mulai dari memukul menggunakan tangan kosong, memukul menggunakan benda keras seperti besi.
Taufik juga melukai korban menggunakan senjata tajam, menyundut korban dengan rokok, hingga menempatkan korban di dalam kamar kos dan tidak memperbolehkannya keluar.
Pelaku juga diduga mengunci kamar dari luar sehingga korban tidak dapat pergi ke mana-mana.
Dalam pemeriksaan, Taufik mengaku motif perbuatannya dipicu rasa cemburu dan merasa dikhianati.
Sementara menurut keterangan korban, setiap kali pelaku memiliki masalah dengan kostumer, korban kerap dijadikan sasaran amarah.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Seluruh hak korban akan dipenuhi melalui koordinasi dengan instansi terkait. Sementara proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Rudi.
Sumber: JPNN