DEMOCRAZY.ID – Salah satu tersangka, M. Rizal Fadillah, bicara polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi, yang kini berujung pada penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma oleh Polda Metro Jaya.
Dikatakan Rizal, narasi yang selama ini dibangun Jokowi terkait rencana menunjukkan ijazah di pengadilan merupakan bagian dari strategi untuk memengaruhi opini publik.
Ia menyebut pola tersebut sebagai firehose of falsehood atau semburan kebohongan yang dilakukan secara masif dan berulang.
Rizal menuturkan bahwa pernyataan Jokowi yang berulang kali menyebut akan memperlihatkan ijazahnya di persidangan merupakan upaya membentuk persepsi publik bahwa kebenaran akan terungkap di kemudian hari.
“Memainkan strategi semburan dusta atau firehose of falsehood tengah dimainkan Jokowi untuk memengaruhi opini publik,” ujar Rizal, Senin (22/6/2026).
“Masif dan berulang ia menyatakan akan memperlihatkan ijazahnya di pengadilan. Seolah kebenaran akan ia tunjukkan nanti,” tambahnya.
Ia bahkan menyebut pola komunikasi tersebut sebagai bentuk propaganda.
“Ini adalah propaganda dusta bermodal wajah dingin dan omong sekedarnya. Berulang kebohongan telah disampaikan,” ucap dia.
Ia menegaskan, publik perlu memahami posisi hukum dokumen yang menjadi polemik tersebut.
Rizal mengklaim ijazah Jokowi saat ini tidak lagi berada dalam penguasaan pribadi karena telah menjadi barang yang disita dalam proses penyidikan.
“Orang cerdas dan waras mesti tahu bahwa saat ini Jokowi sedang tidak menguasai ijazah. Polda Metro Jaya telah menyita ijazah SMA dan S1-nya,” tukasnya.
Karena itu, ia meragukan kemungkinan dokumen tersebut dapat ditunjukkan langsung oleh Jokowi.
“Karenanya sampai cacing dapat berbulu pun, Jokowi tidak akan bisa memperlihatkan ijazah abal-abalnya itu,” kesalnya.
Kata Rizal, jika perkara berlanjut ke persidangan, kewenangan menghadirkan dokumen tersebut berada pada aparat penegak hukum.
“Kejaksaan yang mendapat pelimpahan berkas dari polisi merupakan instansi yang memiliki kompetensi untuk memperlihatkan ijazah tersebut di depan persidangan,” imbuhnya.
Rizal menilai posisi Jokowi dalam perkara tersebut hanya sebagai saksi pelapor yang nantinya harus menjawab berbagai pertanyaan di ruang sidang.
“Jokowi hanya berstatus sebagai saksi pelapor yang akan menghadapi sendiri cecaran pertanyaan dari berbagai pihak,” terangnya.
Ia kemudian mengaitkan hal tersebut dengan karakter Jokowi yang selama ini kerap menghindari situasi sulit.
“Melihat karakternya yang selalu lari atau sembunyi maka ia dipastikan akan berkeringat dingin dalam menjawab. Bahkan mungkin ia akan banyak diam dalam bingung,” cetusnya.
Karena itu, Rizal memprediksi persidangan justru akan menjadi momentum yang berat bagi mantan presiden tersebut.
“Persidangan adalah killing field bagi Jokowi. Drama kepalsuan sudah dekat untuk terbongkar di tengah sorak sorai kesuksesan dapat menzalimi lawan,” tukasnya.
Rizal berpandangan bahwa penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa bukanlah akhir dari polemik yang terjadi saat ini.
“Seolah terbayang Jokowi akan mampu memenjarakan, tetapi sesungguhnya Jokowi lah yang sedang melangkah menuju penjara itu,” lanjutnya.
Ia meyakini keadaan akan berubah seiring berjalannya proses hukum.
“Nafas lelah dan panik tengah memburu dirinya. Ujian para tersangka laporan Jokowi tengah berlangsung. Roy dan Tifa ada di muka. Tapi itu hanya selintas, situasi akan berbalik,” tegasnya.
Rizal juga menyampaikan keyakinannya bahwa pihak-pihak yang selama ini mengkritisi ijazah Jokowi akan mampu melewati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Baik Roy dan Tifa, maupun Rizal, Rustam, dan Kurnia insya Allah akan lolos dan melewati ujian,” imbuhnya.
Selain menyinggung substansi polemik ijazah, Rizal juga mengkritik langkah penahanan yang dilakukan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan persoalan etik, tetapi juga menyentuh aspek hak asasi manusia.
“Penangkapan dan penahanan Roy Suryo dan Tifa bukan sekadar melanggar etika, tetapi menginjak-injak hak asasi manusia,” timpalnya.
Ia menilai prinsip penegakan hukum yang adil semestinya tetap menjadi pedoman utama dalam setiap proses hukum.
Rizal menilai, kekuasaan politik masih lebih dominan dibanding supremasi hukum dalam kasus yang sedang berkembang.
“Bukan Roy dan Tifa yang harus dipenjara, tetapi Jokowi sang raja titisan dewa. Dewa Dusta Perusak Negara namanya,” kuncinya.
Sumber: Fajar