Cak Imin Sesumbar Cuma Butuh 2 Hari Bereskan Carut Marut MBG: Matematikanya Gampang Banget!

DEMOCRAZY.ID – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menilai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya berperan dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ekonomi baru yang berdampak langsung pada pelaku usaha kecil dan sektor pertanian.

Menurut Muhaimin, salah satu manfaat yang mulai terlihat dari implementasi MBG adalah tumbuhnya pelaku usaha baru yang terlibat dalam rantai pasok program tersebut.

Selain itu, program ini dinilai membantu menjaga stabilitas harga sejumlah komoditas pangan di daerah.

“Salah satu ekosistem yang paling terbentuk adalah bagaimana menumbuhkan pelaku usaha baru, sekaligus menstabilkan harga, sehingga petani untung dari proses MBG,” kata Muhaimin di Jakarta, dikutip pada Minggu (21/6/2026).

Ia mencontohkan kondisi di Jawa Timur, di mana pelaksanaan MBG disebut turut membantu menyerap hasil produksi petani dan peternak.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menurutnya juga telah melaporkan bahwa program tersebut berkontribusi dalam menjaga stabilitas harga telur dan sejumlah komoditas sayuran.

“MBG dalam waktu singkat bisa membantu mengatasi harga telur di Jawa Timur. Bukan hanya telur, harga-harga sayur berkat MBG juga berhasil mengatasi fluktuasi inflasi di Jawa Timur,” ujarnya.

Muhaimin menegaskan bahwa pemberdayaan ekonomi masyarakat menjadi salah satu tujuan utama pelaksanaan MBG.

Besarnya anggaran yang beredar melalui program tersebut, kata dia, harus mampu memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat di tingkat bawah.

“Konsentrasi utama dari BGN ini adalah ekosistem pemberdayaan ekonomi di bawah.

Uang yang beredar di bawah jumlahnya sangat besar dan harus berdampak kepada mereka,” kata Ketua Umum PKB itu.

Dalam kesempatan yang sama, Muhaimin mengingatkan agar penyempurnaan tata kelola MBG mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Ia menilai data tersebut penting untuk memastikan program tepat sasaran, terutama bagi kelompok masyarakat miskin dan miskin ekstrem yang berada di daerah tertinggal.

“Daerah tertinggal, kemiskinan ekstrem, dan kemiskinan harus menjadi prioritas yang diutamakan dalam pemberian kepada penerima manfaat. Semua itu ada di dalam DTSEN,” ujarnya.

Selain itu, Muhaimin juga menekankan pentingnya mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Dalam beleid tersebut, terdapat dua aspek yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan MBG.

Pertama, penerima manfaat program diprioritaskan berasal dari kelompok masyarakat miskin dan miskin ekstrem.

Kedua, ekosistem pelaksanaan program juga diharapkan mampu memberdayakan kelompok masyarakat yang berada dalam kategori tersebut.

Muhaimin mengaku optimistis Program MBG dapat berjalan semakin efektif setelah dilakukan sejumlah pembenahan dalam aspek manajemen dan tata kelola.

“Saya sangat bahagia dengan manajemen baru ini. Saya optimistis program-program Presiden yang sangat bagus ini, kalau dikelola dengan manajemen yang benar, sekaligus akal sehat dan tangan dingin, bisa berjalan dengan baik,” kata Muhaimin.

Ia pun menyampaikan keyakinannya bahwa Kepala BGN, Nanik, mampu menjalankan program tersebut secara optimal sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Pada kesempatan berbeda, Ketua Umum PKB ini menyebut program MBG dapat berjalan secara lebih sederhana jika pengelolaan anggarannya dijalankan secara tepat guna.

“Kalau saya diserahin ngurus MBG, dua hari selesai sebetulnya. Urusan gampang banget,” ujarnya.

Ia kemudian menyinggung Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar argumentasi.

Secara substansi, Pasal 33 mengatur prinsip perekonomian nasional dan pengelolaan kekayaan negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Namun, pasal tersebut tidak secara spesifik mengatur hak anak atas asupan gizi maupun kelompok usia tertentu.

Dalam konteks ini, rujukan terhadap Pasal 33 lebih dipahami sebagai penekanan pada tanggung jawab negara dalam menggunakan sumber daya dan anggaran untuk kepentingan masyarakat luas.

Sementara itu, hak anak untuk tumbuh, berkembang, memperoleh perlindungan, serta mendapatkan pelayanan kesehatan memiliki landasan hukum yang lebih spesifik dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut antara lain tercantum dalam Pasal 28B Ayat (2) dan Pasal 34 UUD 1945, yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan.

Karena itu, perdebatan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan efektivitas program MBG, tetapi juga mengenai dasar hukum yang digunakan dalam menjelaskan hubungan antara pemenuhan gizi anak dan amanat konstitusi.

“Ada duit segini, anak usia 1 hari sampai 9 tahun wajib menurut pasal 33 mendapatkan asupan gizi yang memadai,” tegasnya.

Sumber: Fajar

Artikel terkait lainnya