DEMOCRAZY.ID – Sengketa lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, memasuki babak akhir setelah pemerintah melaksanakan eksekusi pengosongan lahan pada Kamis (18/6/2026).
Eksekusi tersebut menjadi puncak perselisihan antara pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) dengan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo yang telah berlangsung selama 26 tahun.
Persoalan bermula dari perbedaan pandangan mengenai status lahan Blok 15 GBK yang selama ini ditempati kompleks Hotel Sultan.
Pemerintah menilai hak pengelolaan atas lahan tersebut telah kembali kepada negara setelah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco dinyatakan berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dengan berakhirnya HGB tersebut, PPKGBK menyatakan lahan Hotel Sultan merupakan bagian dari aset negara yang harus dikembalikan penguasaannya kepada pemerintah.
Di sisi lain, PT Indobuildco memiliki pandangan berbeda.
Perusahaan milik Pontjo Sutowo itu mengklaim masih memiliki hak atas pengelolaan Hotel Sultan berdasarkan perpanjangan HGB hingga tahun 2053.
Perbedaan tafsir mengenai status lahan itu kemudian berkembang menjadi sengketa hukum antara kedua belah pihak.
Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan PPKGBK selanjutnya menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kembali penguasaan atas lahan tersebut.
Pada Februari 2026, Kemensetneg dan PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah PT Indobuildco dinilai tidak mengindahkan teguran atau aanmaning yang telah diberikan pengadilan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK pada 18 Juni 2026.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Surat pemberitahuan mengenai pelaksanaan eksekusi telah dikirimkan kepada PT Indobuildco sejak 19 Mei 2026.
Pemerintah menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk mengambil kembali penguasaan atas aset negara di kawasan GBK.
Sementara itu, PT Indobuildco menilai persoalan yang terjadi bukan terkait bangunan maupun kegiatan usaha Hotel Sultan, melainkan mengenai status tanah yang menjadi lokasi berdirinya hotel tersebut.
Perusahaan juga meminta penyelesaian sengketa memperhatikan hak para pekerja, penyewa, dan pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap operasional hotel.
Menjelang pelaksanaan eksekusi, sejumlah simpatisan PT Indobuildco memilih bertahan di kawasan Hotel Sultan.
Pada Rabu (17/6/2026) malam, sejumlah kawat berduri mulai dipasang di area halaman depan hotel.
Kawat berduri terlihat berada di area drop off lobi, taman kecil depan hotel, hingga beberapa titik akses lainnya.
Selain itu, sejumlah spanduk berisi penolakan terhadap eksekusi juga dipasang di sekitar kawasan Hotel Sultan.
Koordinator simpatisan sekaligus General Affair Manager PT Indobuildco, Rio Affandi Siregar, mengatakan pihaknya siap membentuk barikade untuk menolak pelaksanaan eksekusi.
“Semua menginap. Iya besok membentuk barisan. Saksikan sajalah, seru. Besok kami akan mengerahkan semua tenaga kami untuk tidak dieksekusi,” ujarnya.
Rio menyebut aksi tersebut dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap nasib para pekerja Hotel Sultan.
Menurut dia, sekitar 1.000 karyawan berpotensi terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila eksekusi tetap dilakukan.
“Kalau ini kami enggak berjuang besok kami pasti mati, karena kami di-PHK. Nganggur, anak kami gimana mau sekolah?” katanya.
Sengketa Hotel Sultan kini memasuki tahap akhir setelah selama puluhan tahun menjadi tarik-menarik antara klaim hak pengelolaan PT Indobuildco dan kepentingan pemerintah dalam menjaga aset negara di kawasan Gelora Bung Karno.
Sumber: Tribun