DEMOCRAZY.ID – Kuasa Hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, Refly Harun menilai perlunya penyidik Polda Metro Jaya menggali informasi dari mantan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Kasmudjo.
Sebab, Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah mengungkapkan bahwa Kasmudjo adalah dosen pembimbingnya.
Keterangan Kasmudjo dianggap penting dalam pengungkapan kasus ijazah Jokowi.
Refly menilai penyidikan perkara yang menimpa kliennya berantakan.
“Kalau bicara pidana, itu substantif atau materil, bukan kebenaran formil. Jika mau mengetahui betul ijazah ini palsu atau tidak saat ada informasi, didalami,” kata Refly dalam program Rakyat Bersuara bertajuk ‘Roy Suryo Cs, Penjara atau Bebas?’ di iNews, Selasa (26/5/2026).
“Kalau kami dibebani ke tersangka untuk menghadirkan Kasmudjo tidak mampu, orang yang melarang Kasmudjo untuk hadir lebih kuat,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Kasmudjo menegaskan bahwa dirinya bukan dosen pembimbing skripsi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Bukan sama sekali,” katanya ditemui di kediamannya di Pogung, Mlati, Sleman Rabu (14/5/2025).
Kasmudjo menyebut, dosen pembimbing skripsi Jokowi saat masih berstatus mahasiswa adalah Prof Sumitro.
Dia mengatakan, saat Jokowi berkuliah di Fakultas Kehutanan UGM pada 1980-1985, dia masih menjadi dosen golongan IIIb atau asisten dosen, sehingga belum boleh mengajar secara langsung, apalagi menjadi pembimbing skripsi.
Kala itu, interaksi antara mahasiswa dan dirinya hanya sebatas membantu mahasiswa memahami teori-teori pada buku. Barulah, di 1986 dia naik golongan menjadi IIIc.
“Kalau selama Pak Jokowi kuliah saya hanya mendampingi, saya mengikuti yang saya dampingi. Saya tidak boleh membuat atau melakukan pelajaran-pelajaran sendiri,” terangnya.
Sumber: SINDO