Indonesia & Amerika Teken Perjanjian Pertahanan, China Ketakutan!

DEMOCRAZY.ID – Pemerintah China tampaknya mengendus potensi ancaman dari kerja sama pertahanan yang disepakati Indonesia dan Amerika Serikat baru-baru ini.

Karena itu, Beijing buru-buru mengingatkan kedua pihak untuk tidak merugikan negara lain.

“China senantiasa berpandangan bahwa kerja sama pertahanan dan keamanan antarnegara tidak boleh menargetkan pihak ketiga mana pun ataupun merugikan kepentingan pihak ketiga mana pun; demikian pula, kerja sama semacam itu tidak boleh mengganggu perdamaian dan stabilitas regional,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Guo Jiakun dalam konferensi pers di Beijing, Jumat.

Hal tersebut disampaikan terkait dengan penandatanganan perjanjian Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama (Major Defense Cooperation Partnership atau MDCP) antara Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bertemu dengan Menteri Pertahanan Amerika Serikat Pete Hegseth di Pentagon, Washington D.C, Senin (13/4) yang memunculkan adanya usulan “overflight clearance” (izin lintas udara).

Izin lintas udara adalah otorisasi yang diberikan oleh otoritas penerbangan sipil suatu negara bagi sebuah pesawat udara untuk beroperasi di dalam wilayah udaranya tanpa mendarat.

Izin ini sangatlah mutlak diperlukan bagi pesawat yang terbang melintasi atau melewati suatu negara.

“Piagam ASEAN dan Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) menetapkan secara jelas bahwa negara-negara ASEAN wajib bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan, dan kemakmuran regional, serta menahan diri untuk tidak berpartisipasi dalam kebijakan atau kegiatan apa pun, termasuk penggunaan wilayahnya, yang mengancam kedaulatan atau integritas wilayah Negara-Negara Anggota ASEAN,” jelas Guo Jiakun.

Guo Jiakun juga menyebut pemerintah Indonesia pun telah menyatakan bahwa mereka akan menjalin kerja sama pertahanan dengan negara-negara lain atas dasar saling menghormati, kedaulatan, saling percaya, dan saling menguntungkan.

Sebelumnya Kementerian Luar Negeri RI yang menyebut bahwa izin resmi lintas udara atau overflight clearance, yang diminta AS agar pesawatnya bisa melintas ke ruang udara milik NKRI, belum berlaku sama sekali karena masih dikaji secara intensif.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Yvonne Mewengkang mengatakan tidak ada ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia.

Meski begitu, Yvonne membenarkan bahwa “overflight clearance” merupakan usulan dari pihak AS, tetapi hal itu masih menjadi pertimbangan internal pemerintah Indonesia.

Yvonne menegaskan bahwa setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan AS, akan terus berada dalam kerangka kerja sama berkedaulatan penuh Indonesia dan tetap mematuhi mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku.

MDCP sendiri merupakan kerangka panduan untuk memperluas kerja sama pertahanan bilateral secara lebih strategis.

Di bawah kerangka tersebut, Indonesia dan AS menjajaki inisiatif-inisiatif yang disepakati bersama, termasuk kerja sama pengembangan kapasitas, teknologi pertahanan generasi berikutnya, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional, serta penguatan hubungan antarpersonel pertahanan kedua negara.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait juga menegaskan bahwa otoritas udara Indonesia masih berada di bawah kuasa pemerintah.

Terkait informasi surat perjanjian yang beredar di masyarakat yang mengatakan bahwa AS memiliki kebebasan penuh untuk melintasi wilayah udara Indonesia, Rico menegaskan bahwa surat tersebut belum bersifat final karena masih dalam pembahasan.

“Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi,” katanya.

Dalam surat perjanjian itu tertera beberapa poin kesepakatan antara Indonesia dan AS.

Salah satu poinnya, yakni pemerintah Indonesia membuka izin penerbangan lintas wilayah udara secara menyeluruh untuk pesawat-pesawat AS untuk keperluan operasi darurat, penanggulangan krisis, dan kegiatan terkait latihan yang disepakati bersama.

Sumber: JPNN

Artikel terkait lainnya