Sidang Ijazah di Solo Kembali Bergulir: Fakta, Kontroversi, dan Perkembangan Terbaru!

DEMOCRAZY.ID – Sidang gugatan soal ijazah di Kota Solo kembali menarik perhatian publik setelah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Selasa, 24 Februari 2026.

Perkara ini merupakan bagian dari sengketa hukum berupa Citizen Lawsuit (CLS) yang mempertanyakan keaslian dokumen ijazah milik salah satu tokoh nasional.

Sidang yang digelar pada Selasa lalu menghadirkan saksi ahli dari pihak penggugat yang memberikan keterangan penting di ruang persidangan.

Persidangan ini memicu perhatian luas karena bukan hanya terkait fakta dokumen, tetapi juga implikasi hukum dan politiknya.

Apa itu Sidang Ijazah di Solo?

Pengadilan Negeri Surakarta, yang akrab disebut PN Solo, kembali menjadi sorotan setelah sidang gugatan CLS mengenai ijazah digelar.

Adapun CLS adalah mekanisme hukum yang memungkinkan warga negara mengajukan gugatan terhadap tindakan penyelenggara negara yang dianggap mengabaikan hak hukum mereka.

Dalam kasus ini, informasi ijazah dijadikan objek sengketa.

Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari pihak penggugat, termasuk Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa dan Bonatua Silalahi, yang keduanya memberikan keterangan terkait analisis atas ijazah yang disengketakan.

Keterangan Saksi Ahli di Persidangan

Salah satu saksi ahli yang paling menarik perhatian di persidangan adalah Bonatua Silalahi, seorang pengamat kebijakan publik.

Dia membawa beberapa spesimen ijazah dari berbagai sumber — termasuk dari KPU RI, KPU DKI Jakarta, dan KPUD Solo — kemudian melakukan analisis komparatif terhadap dokumen tersebut.

Menurut Bonatua, beberapa perbedaan tampak pada struktur serta NIK yang tercantum dalam salinan ijazah yang dianalisis.

Walaupun struktur umum dokumen tampak konsisten, ada ketidaksesuaian angka dan tanggal berdasarkan peraturan Kepala BKN yang berlaku saat itu.

Hasil analisisnya kemudian menjadi bahan pertanyaan bagi majelis hakim dan kuasa hukum pihak tergugat.

Namun, Bonatua menekankan bahwa tujuan utamanya adalah untuk memperjelas dan membuka fakta terkait dokumen yang dipermasalahkan di depan publik.

Kontroversi Mengenai Kehadiran Saksi

Selain Bonatua, hadir pula dr. Tifa, yang memberikan analisisnya atas dokumentasi visual terkait ijazah yang disengketakan.

Namun, kehadiran dr. Tifa menjadi sumber keberatan dari kuasa hukum tergugat karena statusnya yang disebut tengah dalam proses hukum lain di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum pihak tergugat menyatakan keberatan terhadap keterangan dr. Tifa karena dianggap kurang objektif dan berpotensi memengaruhi jalannya pemeriksaan.

Di sisi lain, mereka menyatakan menerima keterangan dari Bonatua sebagai saksi ahli yang independen.

Majelis hakim memberikan ruang kepada tim kuasa hukum untuk menyampaikan keberatannya secara formal di akhir persidangan atau pada saat nota kesimpulan.

Hal ini menunjukkan bahwa persidangan berjalan dengan prosedur hukum yang tetap terjaga meskipun banyak isu sensitif yang dihadapi.

Mengapa Kasus Ini Menjadi Sorotan?

Kasus sidang ijazah ini bukan sekadar persoalan administratif. Isu ini telah berkembang menjadi perdebatan publik yang luas karena menyangkut kredibilitas dokumen pendidikan figur publik yang berpengaruh.

Walaupun sudah ada klarifikasi dari berbagai pihak sebelumnya, seperti penolakan tuduhan palsu oleh pemeriksaan lembaga terkait, kasus hukum tetap berlanjut hingga kini.

Tidak hanya itu, mekanisme Citizen Lawsuit yang dipilih menunjukkan meningkatnya kesadaran warga untuk menggunakan ruang hukum dalam memperjuangkan apa yang dianggap sebagai hak publik.

Ini juga menjadi preseden bagaimana sengketa informasi bisa diproses melalui jalur hukum formal di Indonesia.

Apa Selanjutnya?

Persidangan ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan bukti dan kesaksian tambahan.

Baik kuasa hukum penggugat maupun tergugat akan menyampaikan bukti dukung lain dan argumen di hadapan majelis hakim sebelum keputusan akhir diambil.

Semua pihak menantikan bagaimana keputusan majelis hakim mengenai keabsahan serta legitimasi dokumen yang disengketakan.

Sumber: NetralNews

Artikel terkait lainnya