TERUNGKAP Sosok Kuat Ini Yang Bocorkan ‘Penyadapan’ Eks Kapolri Listyo Sigit ke Presiden Prabowo

DEMOCRAZY.ID – Pengusutan skandal penyadapan terhadap Kepala Negara Presiden Prabowo Subianto terungkap langsung setelah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan laporan resmi kepada Istana.

Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan detail mengenai aksi intersepsi tanpa izin yang menimpa dirinya serta jajaran menteri kabinet.

Langkah pelaporan ini diambil lantaran tindakan penyusupan komunikasi terhadap simbol negara dan pejabat tinggi merupakan ancaman kedaulatan yang sangat krusial.

Pemerintah memandang aksi peretasan tersebut bukan sekadar tindak pidana biasa karena motif di balik pengumpulan informasi rahasia itu belum teridentifikasi.

Konfirmasi atas temuan tersebut disampaikan langsung oleh pihak kementerian dalam jumpa pers resmi di Jakarta.

“Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa malam.

Penjelasan tersebut menegaskan bahaya laten dari penyusupan jaringan komunikasi pejabat vital negara.

Pihak kementerian menilai tindakan ini tidak boleh dipandang sebelah mata mengingat skala sasaran yang disasar para pelaku.

“Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” kata Yusril.

Penyidikan internal Badan Reserse Kriminal Polri akhirnya berujung pada penetapan status hukum terhadap tiga perwira tinggi kepolisian.

Ketiganya disangkakan terlibat dalam praktik intersepsi ilegal, penghapusan rekam jejak digital, serta penguasaan sistem elektronik secara tanpa hak.

Daftar tersangka mencakup mantan Kepala KSP Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Penyelidikan Bareskrim mendapati bahwa rentetan aktivitas penyusupan tersebut disinyalir telah berjalan berbulan-bulan.

Paparan detail mengenai durasi dan cara kerja para perwira tinggi ini disampaikan langsung oleh pimpinan penyidik Bareskrim.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha,” katanya menjelaskan.

Tindakan peretasan seluler ini diketahui memanfaatkan kewenangan tanpa menyertakan dokumen pendukung legalitas penyidikan sama sekali.

Pengusutan menunjukkan aktivitas tersebut murni di luar koridor penegakan hukum dan diakhiri dengan upaya penghapusan data log untuk menghilangkan jejak.

Para perwira tersebut kini resmi mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lanjutan sesuai pasal KUHP dan UU ITE.

Sementara itu, penyidik masih terus mendalami peran satu saksi kunci berinisial SU guna menguak secara tuntas motif di balik skandal peretasan ini.

Artikel terkait lainnya