DEMOCRAZY.ID – Penyadapan menjadi salah satu tindakan yang kerap digunakan untuk membantu mengungkap tindak pidana.
Oleh karena itu, penyadapan tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang.
Ada aturan hukum yang mengatur lembaga mana saja yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan beserta batasan pelaksanaannya.
Pengaturan tersebut penting karena penyadapan berkaitan erat dengan hak privasi dan kebebasan seseorang dalam berkomunikasi.
Tanpa mekanisme yang jelas, tindakan ini berisiko disalahgunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.
Di Indonesia, kewenangan penyadapan diberikan kepada sejumlah institusi penegak hukum berdasarkan undang-undang.
Lalu, siapa yang berhak melakukan penyadapan di Indonesia?
Berikut penjelasannya berdasarkan sejumlah sumber hukum.
Mengutip platform komunikasi publik resmi milik pemerintah, Indonesiabaik.id, penyadapan merupakan kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bersifat tidak publik.
Kegiatan tersebut dapat dilakukan melalui jaringan kabel maupun jaringan nirkabel.
Dalam konteks penegakan hukum, penyadapan hanya dapat dilakukan oleh institusi yang memperoleh kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Berikut beberapa lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan di Indonesia.
KPK menjadi salah satu lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan untuk kepentingan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam aturan tersebut, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan.
Mengutip Hukumonline, kewenangan tersebut merupakan salah satu instrumen penting bagi KPK untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Namun, kewenangan tersebut tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
Kepolisian juga memiliki kewenangan melakukan penyadapan untuk mendukung proses penegakan hukum, khususnya dalam pengungkapan tindak pidana.
Kewenangan tersebut berkaitan dengan tugas kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Pelaksanaannya diatur melalui ketentuan perundang-undangan serta aturan internal kepolisian mengenai tata cara penyadapan.
Salah satu regulasi yang pernah menjadi dasar pengaturan teknisnya adalah Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian, penyadapan oleh anggota kepolisian tidak bisa dilakukan berdasarkan kepentingan pribadi.
Tindakan tersebut harus berkaitan dengan tugas dan kewenangan institusi.
Kejaksaan juga termasuk institusi yang mempunyai dasar hukum untuk melakukan penyadapan.
Ketentuannya tercantum dalam Pasal 30C huruf i Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan serta menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.
Artinya, kewenangan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas penegakan hukum oleh Kejaksaan dan tetap membutuhkan dasar serta prosedur hukum yang sesuai.
Selain lembaga penegak hukum, Badan Intelijen Negara (BIN) juga memiliki kewenangan melakukan penyadapan untuk kepentingan intelijen.
Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 31 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Dalam ketentuan tersebut, BIN memiliki kewenangan melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap sasaran yang berkaitan dengan ancaman terhadap keamanan nasional.
Namun, kewenangan tersebut bukan berarti BIN dapat menyadap komunikasi masyarakat tanpa batas.
Pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan dan mekanisme yang ditentukan dalam undang-undang.
5. Badan Narkotika Nasional (BNN)
BNN juga termasuk lembaga yang diberikan kewenangan melakukan penyadapan, khususnya untuk kepentingan pemberantasan tindak pidana narkotika.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 75 huruf i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Aturan ini memberikan kewenangan kepada penyidik BNN untuk melakukan penyadapan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Sementara itu, Pasal 77 dan Pasal 78 UU Narkotika mengatur mekanisme penyadapan, termasuk ketentuan izin tertulis dari ketua pengadilan negeri serta pengecualian dalam keadaan mendesak.
Apakah Penyadapan Boleh Dilakukan Sembarangan?Jawabannya tidak.
Penyadapan merupakan tindakan yang membatasi hak privasi seseorang sehingga pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam artikel yang diterbitkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dijelaskan bahwa pengaturan penyadapan di Indonesia tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Artinya, belum semua lembaga memiliki mekanisme penyadapan yang sama.
Persyaratan, prosedur perizinan, dan pengawasannya dapat berbeda bergantung pada kewenangan masing-masing institusi.
Hal tersebut juga sejalan dengan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketentuan ini mengecualikan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum yang dilakukan atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.
Sementara itu, perkembangan hukum terbaru juga perlu diperhatikan.
Pasal 136 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur bahwa penyidik dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan, sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaannya diatur dalam undang-undang mengenai penyadapan.
Hingga 2026, pembentukan undang-undang khusus tersebut masih menjadi pembahasan.
Hal ini sebagaimana disampaikan Badan Legislasi DPR RI dalam pemberitaan 7 Juli 2026 mengenai rencana penyusunan RUU Penyadapan.
Dengan demikian, penyadapan di Indonesia bukan kewenangan bebas yang dapat digunakan oleh siapa saja.
Hanya lembaga yang memperoleh mandat undang-undang yang dapat melakukannya, itu pun harus sesuai prosedur, tujuan penegakan hukum atau intelijen yang sah, serta ketentuan perlindungan hak privasi masyarakat.