DEMOCRAZY.ID – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri kembali dikaitkan dengan dugaan skenario politik untuk menggoyang kepemimpinan nasional.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai, dugaan penyadapan tanpa izin tersebut perlu dilihat dalam rangkaian peristiwa politik yang lebih luas.
Ia bahkan mengaitkannya dengan dugaan makar dan kembali mengungkit pernyataan pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie pada 2024.
Mahfud mengingatkan pernyataan Connie yang kala itu menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi pernah menyampaikan melalui Rosan Roeslani bahwa Prabowo hanya akan diberi kesempatan menjabat sebagai presiden selama dua tahun.
“Anda ingat dulu tahun 2024 Connie Rahakundini… Bu Connie. Itu kan pernah mengatakan bahwa Jokowi bilang melalui Rosan… bahwa Pak Prabowo tuh jadi presiden diberi jatah dua tahun,” kata Mahfud MD dalam podcast ‘Terung Terang’ dikutip Rabu (4/11/2026).
Pernyataan tersebut kembali menjadi sorotan karena Listyo memiliki rekam jejak kedekatan dengan Jokowi.
Hubungan keduanya terjalin sejak Listyo menjabat Kapolresta Surakarta pada 2011, ketika Jokowi masih menjadi Wali Kota Solo.
Setelah Jokowi terpilih menjadi presiden pada 2014, Listyo dipercaya menjadi ajudan presiden dan menjalankan tugas tersebut hingga 2016.
Karier Listyo kemudian terus menanjak di lingkungan Polri hingga menjabat Kabareskrim.
Kedekatan itu berlanjut ketika Jokowi mengusulkan Listyo sebagai calon tunggal Kapolri pada Januari 2021 untuk menggantikan Jenderal Idham Azis.
Listyo kemudian dilantik menjadi Kapolri pada 27 Januari 2021.
Menurut Mahfud, isu mengenai masa jabatan Prabowo yang hanya berlangsung dua tahun itu perlu dicermati bersama sejumlah perkembangan politik lainnya.
Ia menyinggung munculnya berbagai kritik terhadap legitimasi kepemimpinan nasional, termasuk polemik ijazah Jokowi dan keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mahfud juga menyoroti sejumlah peristiwa pada 30 Oktober 2026 yang dinilainya menjadi momentum penting dalam pengusutan kasus penyadapan.
Pada tanggal tersebut, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait pembatalan surat keterangan (suket) pendidikan Gibran.
“Bukan soal kebetulan. Misalnya bahwa tanggal 30 (Oktober) tuh ada tiga peristiwa besar. Pertama keputusan untuk mengungkap kasus ini. Lalu tanggal 30 itu Mahkamah Agung memutus Gibran suketnya (surat keterangan) itu tidak sah,” ujarnya.
“Padahal distribusi perkaranya itu tanggal 30 itu juga. Kan berarti ada satu desain bahwa ini harus ditindak dengan cepat dan tepat,” imbuhnya.
Ia menilai, cepatnya penanganan perkara penyadapan oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto perlu dilihat dalam konteks perkembangan tersebut.
Mahfud menduga pengungkapan kasus ini berpotensi membuka motif di balik pengumpulan informasi rahasia milik Presiden.
Menurut dia, apabila dalam persidangan terbukti terdapat persekongkolan untuk menggulingkan atau mengganti kepemimpinan nasional secara melawan hukum, pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan pasal makar.
“Hukuman mati dong kalau makar. Bisa dengan hukuman mati,” tandasnya.