Terbongkar! Pengacara Buka Suara Soal ‘Jalan Mulus’ Yang Ditawarkan Jaksa kepada Roy Suryo & Dokter Tifa

DEMOCRAZY.ID – Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa memilih menolak berdamai dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah, meski keputusan tersebut berpotensi membuat keduanya menghadapi proses persidangan hingga ancaman pidana penjara.

Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Gafur Sangadji mengatakan bahwa kliennya ditawari untuk melakukan mekanisme restorative justice (RJ) untuk menyelesaikan perkara melalui perdamaian dengan Jokowi.

Selain tawaran perdamaian, ia mengungkapkan kedua kliennya juga mendapat tawaran untuk melakukan plea bargaining atau pengakuan bersalah dalam perkara tersebut.

Dalam praktik hukum, pengakuan bersalah dan perdamaian sering dipandang dapat menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan proses hukum yang dijalani terdakwa.

Namun, menurut Gafur, kedua kliennya menolak seluruh tawaran tersebut karena merasa tidak melakukan tindak pidana.

Baik Roy Suryo maupun Dokter Tifa secara tegas menolak kedua opsi tersebut.

“Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Joko Widodo. Menolak,” tegas Gafur, dikutip Selasa (23/6).

Menurut tim kuasa hukum, alasan utama penolakan itu karena keduanya merasa tidak pernah melakukan tindak pidana.

Roy Suryo dan Dokter Tifa meyakini apa yang mereka lakukan selama ini sebatas mengkaji dan meneliti objek ijazah yang menurut mereka masih menjadi polemik di ruang publik.

“Mas Roy dan Bu Tifa merasa tidak pernah bersalah dalam peristiwa pidana ini, karena yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan, yang selama bertahun-tahun menjadi polemik. Tidak pernah ada kepastian hukum, tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah ini asli,” kata Gafur.

“Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” kata Iman.

Artikel terkait lainnya