Skandal Mengguncang! Usai Jampidsus, Muncul Desakan Publik: Polri Harus Berani Geledah ‘Bunker’ Jokowi di Solo

DEMOCRAZY.ID – Di tengah riuhnya pengungkapan kasus mega-korupsi yang menjerat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebuah tuntutan keras dan bernada tantangan datang dari ranah publik.

Ahmad Khozinudin, kuasa hukum pakar telematika Roy Suryo, secara terbuka mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri untuk menunjukkan taringnya dengan mengusut tuntas dugaan keberadaan bungker rahasia di kediaman Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Solo.

Pernyataan yang memicu diskursus publik ini dilontarkan Khozinudin melalui kanal YouTube resminya pada 11 Juli 2026.

Momentum ini sengaja dipilih pasca-penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi besar yang tengah mengguncang institusi penegak hukum.

Apresiasi yang Berujung pada Pertanyaan Kritis

Khozinudin tidak menampik apresiasinya terhadap langkah tegas Polri yang telah melakukan penggeledahan di kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor.

Namun, ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih.

Ia menuntut konsistensi aparat dalam menelusuri setiap rumor atau dugaan yang menyangkut aset-aset tersembunyi para elite negeri.

“Bungker milik Jampidsus Febrie Adriansyah berhasil dibongkar oleh pasukan dari Polri. Tentu kita berikan apresiasi tinggi. Namun, kini publik bertanya: apakah Polri juga memiliki keberanian yang sama untuk membongkar dugaan bungker di kediaman Joko Widodo di Solo?” ujar Khozinudin dalam narasi videonya yang provokatif.

Lebih jauh, ia merujuk pada kesaksian yang pernah disampaikan oleh politikus PDI-P, Beathor Suryadi, yang sempat menyinggung isu keberadaan bungker di kediaman Jokowi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dana hasil praktik korupsi.

Bagi Khozinudin, pengungkapan kasus Jampidsus harus menjadi pintu masuk bagi Polri untuk membuktikan independensinya di hadapan hukum.

Untuk Apa Uang Yang Disembunyikan di Bunker Jokowi

Menguji Integritas Penegakan Hukum

Khozinudin berargumen bahwa jika seorang pejabat setingkat Jampidsus saja mampu menyimpan aset fantastis di dalam bungker rumahnya, maka tidak ada alasan bagi aparat untuk mengabaikan informasi serupa yang mengarah pada pihak lain.

Ia mendesak agar Polri segera melakukan langkah penyelidikan yang sistematis apabila terdapat dasar hukum dan alat bukti yang cukup, demi menjaga marwah supremasi hukum di Indonesia.

Jejak Bukti yang Mencengangkan

Desakan ini tidak muncul tanpa latar belakang yang kuat.

Publik masih terhenyak dengan hasil penggeledahan di kediaman Febrie Adriansyah oleh tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penyidik berhasil menyita barang bukti yang nilainya mencerminkan gurita korupsi yang masif, antara lain:

  • 74 kilogram emas batangan.
  • Uang tunai dalam berbagai mata uang asing: USD 4.767.300 dan SGD 14.083.800.
  • Uang tunai Rupiah sebesar Rp100 juta.

Dokumen penting, perangkat komunikasi, hingga brankas penyimpanan.

Secara akumulatif, nilai uang tunai yang ditemukan di lokasi, setelah dikonversi ke dalam mata uang Rupiah, ditaksir mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp476 miliar.

Kini, bola panas berada di tangan Kortas Tipikor Polri.

Apakah Polri akan terus bergerak menuntaskan dugaan ini ke level yang lebih tinggi, atau justru narasi mengenai bungker di kediaman sang mantan presiden hanya akan berakhir sebagai misteri yang tak terjamah hukum? Publik menanti keberanian nyata dari korps Bhayangkara.

👇👇

Artikel terkait lainnya