DEMOCRAZY.ID – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan, bahwa persoalan hukum terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka harus segera dituntaskan agar tidak menjadi beban dalam penyelenggaraan negara.
“Ya, saya kira masalah ini tidak boleh dibiarkan, ya. Harus segera diselesaikan karena ini kan bicara tentang soal ya, apa namanya? Penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, ya,” kata Doli ditemui di Kantor Kemenpppa, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Ia menyampaikan, bahwa seluruh elemen masyarakat maupun pemerintah memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti dan meluruskan hal-hal yang sudah berkekuatan hukum.
“Kalau memang ada hal-hal yang dianggap menyimpang, apalagi sudah ada putusan hukum, ya, ya tentu harus diluruskan dan saya kira kita semua, semua elemen masyarakat termasuk pemerintah, ya punya tanggung jawab, punya kewajiban untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Menanggapi dorongan dari sejumlah pihak seperti Partai Demokrat dan PDI Perjuangan yang meminta Gibran untuk mundur, Doli menyatakan bahwa Golkar menghormati pandangan setiap partai politik.
Namun, pihaknya memilih untuk bertindak cermat dengan mengkaji seluruh putusan hukum yang ada secara mendalam sebelum menentukan sikap.
“Ya, saya kira masing-masing partai politik kan berhak untuk menyampaikan apa namanya ya, pandangan pendapatnya, ya. Tapi kalau kami sekarang ini Golkar sedang mengkaji secara dalam, ya. apalagi ada putusan Mahkamah Agung, kami kan kemarin sedang terus mencermati putusan Mahkamah Konstitusi itu,” tuturnya.
“Nah, dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini pun sekarang kita sedang betul-betul mempelajari, ya kata per kata putusan itu, apa makna makna tersurat maupun tersuratnya, kira-kira gitu, ya, dan sambil mencermati perkembangan dinamika yang terjadi di masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.
Amar putusan tersebut dibacakan hari ini, Jumat (30/10).
Putusan itu dikonfirmasi pakar hukum tata negara Denny Indrayana lewat akun X-nya pada Jumat (30/10/2026).