Skandal Febrie Dilimpahkan, Ini Analisis Tajam IPW Mengapa Kasus Febrie ‘Sulit’ Dibongkar Kejagung

DEMOCRAZY.ID – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti keputusan Polri yang melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung.

Menurut Sugeng, keputusan tersebut berpotensi memunculkan keraguan publik terhadap independensi penanganan perkara karena Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

IPW menilai Kejaksaan Agung memiliki tantangan besar untuk membuktikan bahwa proses penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.

Sugeng mengatakan, Febrie bukan sosok baru di Korps Adhyaksa.

Ia mengingatkan bahwa Febrie menjabat sebagai Jampidsus dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sejak 2022 hingga 2026.

Selama menjabat, Febrie memimpin berbagai penanganan perkara tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik.

Karena itu, Sugeng menilai pengaruh Febrie di lingkungan Kejaksaan Agung masih cukup kuat.

Skandal atau Strategi Analisis Tajam Guru Besar Unair Ada 'Pesan Gelap' di Balik Drama Pengunduran Diri Febrie Adriansyah!

IPW Pertanyakan Pelimpahan Perkara

Sugeng menyayangkan keputusan Polri yang menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Patut disayangkan, pelimpahan perkara ini oleh polisi ke Kejaksaan Agung. Karena Kejaksaan Agung kan markasnya Febrie Adriansyah, dan dia punya pengaruh yang besar. Cukup lama Febrie menjadi Jampidsus. Pengaruhnya sangat besar ya,” kata Sugeng saat dihubungi, Minggu (12/7/2026).

Ia berharap proses hukum tetap berjalan secara terbuka agar tidak memunculkan keraguan dari masyarakat.

Menurut Sugeng, transparansi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Kejutan Besar! Febrie Adriansyah Mundur, Polri Langsung Tancap Gas Tetapkan Tersangka Megakorupsi

Soroti Penunjukan Plt Jampidsus

Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah.

Penunjukan tersebut turut menjadi perhatian IPW.

Sugeng mengaku memiliki catatan terhadap Rudi Margono yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Menurutnya, ketika Rudi menjabat sebagai Jamwas, IPW bersama Koalisi Masyarakat Antikorupsi pernah menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran etik yang menyeret Febrie.

Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Namun, hingga kini IPW mengaku belum memperoleh informasi mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut.

“Saya punya catatan khusus terkait dengan Rudi Margono. Ketika Rudi Margono menjadi Jamwas, kami dari Koalisi Masyarakat Antikorupsi dan juga IPW mengadukan dugaan pelanggaran kode etik oleh Febrie dalam penanganan kasus Zarof Ricar,” ujar Sugeng.

“Tidak ada informasi balik ataupun perkembangan pengaduan kami kepada Jamwas waktu itu. Jadi memang sangat disayangkan,” lanjutnya.

Kortastipidkor Gaduh! Ini Daftar Koruptor 'Kelas Kakap' yang Dibuat Bertekuk Lutut oleh Febrie Adriansyah

Minta Penanganan Dilakukan Secara Objektif

IPW berharap pergantian pimpinan di Jampidsus tidak menghambat proses penanganan perkara yang tengah menjadi perhatian publik.

Sugeng menilai independensi aparat penegak hukum menjadi hal yang sangat penting dalam setiap proses penyidikan.

Menurut dia, siapa pun yang menangani perkara harus mampu menunjukkan profesionalisme.

Ia juga meminta seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat tetap terjaga.

Di Balik Status Tersangka Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Fakta Mengejutkan di Balik Layar Sosok ST Burhanuddin!

IPW Masih Menaruh Keraguan

Meski demikian, Sugeng mengaku masih menyimpan keraguan terhadap efektivitas penanganan perkara tersebut apabila seluruh proses dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Menurutnya, publik membutuhkan jaminan bahwa tidak ada konflik kepentingan dalam proses hukum.

Karena itu, ia meminta Kejaksaan Agung membuktikan komitmennya melalui penanganan perkara yang transparan dan akuntabel.

“Saya meragukan penanganan kasus ini oleh Kejaksaan Agung,” tegas Sugeng.

Hingga pernyataan IPW disampaikan, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung terkait kritik yang disampaikan Sugeng Teguh Santoso mengenai pelimpahan perkara tersebut.

Perkembangan penanganan perkara ini masih menjadi perhatian publik dan berbagai kalangan yang menantikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel terkait lainnya