DEMOCRAZY.ID – Gelombang skandal korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini memantik reaksi keras dari mantan Menko Polhukam, Mahfud MD.
Sang pakar hukum tata negara tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa penanganan kasus ini tidak bisa lagi diselesaikan di level menteri, melainkan menuntut intervensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Dalam podcast Terus Terang yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Mahfud MD Official pada Minggu (12/7/2026), Mahfud memberikan ultimatum moral terkait stagnasi dan kompleksitas penanganan kasus yang telah mencoreng institusi kejaksaan tersebut.
Mahfud menyoroti adanya kebuntuan koordinasi yang seharusnya mampu dilakukan oleh jajaran menteri koordinator terkait.
Idealnya, penanganan kasus ini menjadi ranah koordinasi antara Menko Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, bersinergi dengan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Namun, realitas di lapangan memaksa Mahfud untuk menarik kesimpulan yang lebih krusial.
Ia menilai bahwa tantangan yang dihadapi dalam kasus ini telah melampaui kapasitas koordinatif para menteri tersebut.
“Menurut saya, menko dua-duanya sudah tidak mampu menangani ini. Seharusnya turun dong, ini sudah level presiden yang harus mengawal,” tegas Mahfud dengan nada lugas.
Bagi Mahfud, keterlibatan langsung Presiden Prabowo bukan sekadar pilihan administratif, melainkan sebuah kebutuhan mutlak untuk menjaga kepercayaan publik yang tengah tergerus hebat.
Ia mengingatkan kembali bahwa ekspektasi rakyat terhadap pemberantasan korupsi di era pemerintahan ini sangat tinggi, terutama merujuk pada janji-janji kampanye Prabowo dalam memberantas mafia hukum dan sumber daya alam.
“Presiden harus turun langsung agar proses hukum berjalan tegas. Ini adalah ujian nyata atas komitmen yang selama ini didengungkan mengenai penegakan hukum dan pemberantasan mafia,” tambahnya.
Dalam analisanya, Mahfud mencoba menyegarkan ingatan publik akan pidato-pidato Prabowo di masa lalu.
Ia mengungkit kembali keberanian Prabowo yang pernah menyatakan memiliki data mengenai aliran dana ilegal, praktik perlindungan mafia oleh oknum aparat berseragam, hingga visi besar pemerintah dalam mereformasi tata kelola sumber daya alam yang selama ini dikuasai oleh segelintir elite.
Mahfud menekankan bahwa momentum pengusutan kasus Febrie Adriansyah adalah panggung pembuktian bagi Prabowo.
Apakah komitmen tersebut hanya akan menjadi retorika politik, ataukah akan diwujudkan dalam tindakan nyata untuk membasmi jejaring korupsi yang diduga telah mengakar kuat di dalam sistem hukum Indonesia.
Publik kini tertuju pada Istana. Mampukah Presiden Prabowo memimpin langsung “pembersihan” di tubuh lembaga penegak hukum, ataukah skandal Rp476 miliar ini akan perlahan meredup di tengah kebuntuan birokrasi?