Satu Nasib dengan Febrie Adriansyah: Don Ritto Resmi Jadi Tersangka, Berikut Fakta Sosoknya Yang Menggemparkan!

DEMOCRAZY.ID – Polri telah menetapkan pihak swasta bernama Don Ritto (DR) sebagai tersangka dari tiga perkara kasus korupsi yang diusut Kortas Tipikor Polri.

DR saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan ada dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Don Ritto dan FA. Inisial FA adalah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

“Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya,” ujar Irjen Totok saat jumpa pers di Kejagung, Sabtu (11/7/2026).

Dua tersangka ini dikenai pasal berbeda. Don Ritto diduga melakukan tindak pencucian uang yang diduga dari tindak pidana korupsi.

DR disangkakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.

“Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI, dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf E Tipikor, dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b,” jelas Irjen Totok.

Perkara ini diketahui dilimpahkan ke Kejagung. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Polisi sudah menggeledah money changer dan Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), hingga sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Profil Don Ritto, Advokat di Pusaran Money Changer yang Jadi Tersangka Bersama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Don Ritto dikenal sebagai advokat dan konsultan hukum.

Namanya kemudian dikaitkan dengan PT Kantor Omzet Indonesia, badan hukum yang disebut dalam laporan media sebagai entitas di balik operasional Koin Money Changer di kawasan Cipete Selatan, Jakarta Selatan.

Berdasarkan data administrasi perusahaan yang dikutip pada Rabu, 9 Juli 2026, Don Ritto tercatat sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat PT Kantor Omzet Indonesia.

Status beneficial owner itu merujuk pada pihak yang disebut memiliki pengaruh dominan atas perusahaan, termasuk kepemilikan saham, hak suara, manfaat ekonomi, dan kewenangan terhadap direksi maupun komisaris.

Koin Money Changer sendiri menjadi salah satu titik yang digeledah dalam pengembangan perkara yang ditangani penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Alumni Hukum Unja yang Pernah Masuk Kepengurusan IKA

Di luar konteks perkara, Don Ritto juga diketahui merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi.

Laporan kegiatan reuni alumni FH Unja 89 pada November 2022 mencatat Don Ritto, S.H., M.H. masuk dalam susunan pengurus Ikatan Alumni FH Unja 89 sebagai bendahara untuk masa bakti 2022-2026.

Fakta ini membuat nama Don Ritto kembali dibicarakan karena di forum reuni yang sama juga hadir Febrie Adriansyah, yang dikenal sebagai alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi dan saat itu menjabat Jampidsus.

Namun, hubungan almamater tersebut bukan keterangan resmi aparat sebagai dasar penetapan tersangka, sehingga posisinya sejauh ini hanya menjadi konteks profil, bukan konstruksi hukum yang diumumkan penyidik.

Apa Kasus yang Menyeret Namanya?

Perkara yang menyeret nama Don Ritto bukan disebut berdiri pada satu kasus tunggal.

Penyidik mengaitkan pengusutan ini dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara yang berdampak pada pasokan listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Sebelum pengumuman tersangka pada Sabtu, 11 Juli 2026, Don Ritto juga telah disebut sebagai salah satu pihak yang diperiksa bersama saksi dari kafe de’Clan, Koin Money Changer, sopir pihak berinisial DR, serta sejumlah nama lain yang terkait dengan titik-titik penggeledahan.

Karena itu, jika publik kini bertanya siapa Don Ritto, jawabannya adalah seorang pengacara dan konsultan hukum yang namanya muncul dari dua sisi sekaligus: jejak kepemilikan manfaat atas perusahaan money changer yang ikut digeledah, dan perkembangan penyidikan yang pada 11 Juli 2026 resmi membuka adanya tersangka berinisial DR dalam perkara TPPU yang juga menyeret Febrie Adriansyah.

Sumber: Detik

Artikel terkait lainnya