Revisi UU Polri Disahkan: Masa Jabatan Kapolri Bisa ‘Diperpanjang’ Sesuai Keinginan Presiden!

DEMOCRAZY.ID – Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Komisi III DPR RI resmi menyepakati laporan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).

Salah satu poin krusial yang disetujui adalah aturan mengenai masa pensiun perwira tinggi (pati) Polri bintang empat.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panja yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Polri, Habiburokhman, di Kompleka Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026).

Dalam rapat yang dinyatakan terbuka untuk umum tersebut, Habiburokhman menerima laporan hasil kerja Timus dan Timsin yang telah bekerja sejak sehari sebelumnya.

“Hari ini kita melaporkan hasil tim perumus dan tim sinkronisasi RUU tentang Polri yang bertugas sejak kemarin sore. Intinya salinannya sudah ada semua, dan ada sedikit masukan yang akan disampaikan oleh pemerintah,” ujar Habiburokhman mengawali rapat.

Mewakili pemerintah, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, memaparkan usulan perubahan spesifik pada Pasal 30 ayat 5 huruf C.

Perubahan tersebut memberikan fleksibilitas terkait batas usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat, di mana masa jabatan mereka kini dapat diperpanjang berdasarkan keputusan presiden (Keppres).

“Berdasarkan Timus Timsin, kami ingin menyampaikan ada dua hal. Yang pertama adalah pada Pasal 30 ayat 5 huruf C, bunyinya menjadi: ‘Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden’,” papar Eddy Hiariej di hadapan anggota Panja.

Poin utama dari perubahan ini adalah adanya frasa tambahan “atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden”.

Aturan ini memberikan ruang bagi Presiden untuk menentukan masa bakti Kapolri atau perwira bintang empat lainnya melampaui batas usia standar 60 tahun jika diperlukan.

Mendengar usulan tersebut, Habiburokhman langsung meminta persetujuan dari seluruh anggota Panja yang hadir.

“Iya, setuju?” tanya Habiburokhman.

“Setuju,” jawab peserta rapat secara serentak, yang kemudian diikuti dengan ketukan palu oleh pimpinan rapat sebagai tanda pengesahan poin tersebut.

Hal ini dilakukan sebelum DPR bersama Pemerintah melakukan rapat pleno pengambilan keputusan tingkat 1 untuk membawa RUU Polri ke Rapat Paripurna untuk diambil keputusan tingkat 2 agar disahkan menjadi Undang-Undang.

Disahkan Menjadi UU

Kini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi Undang-Undang.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan Tahun 2025-2026 yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Sumber: Suara

Artikel terkait lainnya