Politikus PDIP Tancap Gas! Desak Bahlil Lahadalia Segera Diperiksa Terkait Skandal Batu Bara

DEMOCRAZY.ID – Kegelapan yang menyelimuti berbagai wilayah di Indonesia sepanjang tahun 2026 akhirnya tersingkap.

Bukan sekadar masalah teknis, padamnya listrik di Kalimantan, Jawa, hingga Sumatra disinyalir akibat praktik korupsi “gila-gilaan” dalam distribusi batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Kini, bola panas perkara tersebut telah resmi meluncur ke meja Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tidak main-main, desakan agar Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, segera diperiksa pun menggema kencang.

Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, secara terbuka menuding bahwa sumber utama dari “sengkarut” ini bermuara di kursi Menteri ESDM.

“Kalau mau menyelidik sengkarut dan korupsi di batu bara, yang pertama harus diperiksa adalah Menteri ESDM, si bolu ketan!! Di sana sumber masalahnya menurut yang saya dengar!” seru Deddy dengan nada penuh kemarahan.

Dua Tersangka, Misteri Sosok ‘F’

Pelimpahan kasus dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejagung menjadi babak baru yang krusial.

Plt Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, mengonfirmasi bahwa sudah ada dua nama yang ditetapkan sebagai tersangka utama.

“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu dari pihak swasta dan yang kedua adalah berinisial F,” ungkap Rudi kepada awak media di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Meski inisial ‘F’ langsung memicu spekulasi liar di publik, pihak Kejaksaan masih irit bicara mengenai konstruksi perkara secara utuh.

Namun, yang pasti, penyidikan yang dimulai sejak 4 Juli 2026 ini mengungkap praktik kotor yang telah berlangsung bertahun-tahun, sejak 2018 hingga 2026.

Modus Operandi: Memadamkan Negeri demi Cuan

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, menyebut dua korporasi, PT OBP dan PT BRA, sebagai aktor utama yang diduga mengendalikan praktik lancung ini.

Modus yang digunakan pun tergolong canggih namun mematikan:

  • Manipulasi Kualitas: Batu bara yang dikirim kualitasnya jauh di bawah standar kontrak PLN.
  • Manipulasi Kuantitas: Volume batu bara disunat habis-habisan di lapangan.
  • Rekayasa Pembayaran: Transaksi keuangan diatur sedemikian rupa untuk menutupi kejahatan tersebut.

“Batu bara yang seharusnya bertahan lama, ternyata hanya cukup untuk waktu singkat. Kekurangan pasokan inilah yang menyebabkan blackout,” tegas Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi.

Kerugian Rp5 Triliun dan Penderitaan Rakyat

Dampak dari korupsi ini bukan hanya soal angka, melainkan penderitaan nyata masyarakat yang harus menghadapi pemadaman listrik bergilir yang intensitasnya kian meningkat.

Ironisnya, di saat rakyat bergelap-gelap, para pelaku diduga telah mengeruk keuntungan haram dengan nilai taksiran kerugian negara menembus angka Rp5 triliun.

Banyak pihak bertanya-tanya, bagaimana mungkin sistem kelistrikan nasional bisa “dibajak” oleh dua perusahaan dalam jangka waktu yang begitu panjang?

“Ini adalah pengkhianatan terhadap kedaulatan energi nasional. Kerugian Rp5 triliun itu uang rakyat! Kami akan kawal agar kasus ini tidak berhenti di ‘si F’ saja, tetapi menyentuh siapa pun yang bermain di balik layar,” tegas salah satu pengamat energi yang enggan disebutkan namanya.

Dengan status pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung, publik kini menanti nyali para jaksa: Akankah mereka berani memanggil sosok yang disebut ‘Si Bolu Ketan’, ataukah kasus ini justru akan berakhir dengan vonis ringan bagi para pion di lapangan?

Satu hal yang pasti, listrik Indonesia sedang berada dalam bahaya, dan hukum adalah satu-satunya jalan untuk menyalakan kembali harapan masyarakat.

Artikel terkait lainnya