DEMOCRAZY.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menduga pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais terkait tuduhan terhadap Presiden Prabowo Subianto dengan Seskab Teddy Indra Wijaya melanggar HAM.
Partai Ummat menyebut Menteri Pigai gagal paham soal HAM.
Ketua DPP Partai Ummat Akhtar Muttaqi menilai Pasal 28F di UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
“Jadi menurut keyakinan saya, Pak Pigai ini gagal paham ya, HAM untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi itu sudah diatur dalam konstitusi seperti yang disebutkan dalam Pasal 28F. Aneh kalau dikatakan Pak Amien dinyatakan melanggar HAM,” kata Akhyar dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Akhyar menilai Amien Rais justru ingin menegakkan HAM yang diatur dalam Pasal 28J Ayat 2 terkait tuduhan terhadap Seskab Teddy.
Pasal tersebut, kata Akhyar, menyatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
“Konstitusi kita jelas sekali kok mengatur, bahwa kebebasan itu harus sesuai dengan pertimbangan moral dan nilai nilai agama, apakah gay itu sesuai moral dan nilai nilai agama?” ucap Akhyar.
Lebih lanjut Akhyar menyebut pernyataan Amien Rais sebetulnya hanya perlu dibantah oleh Teddy jika memang tidak benar.
“Kalau Teddy bukan gay, dia tinggal ngomong ke publik bahwa tuduhan Pak Amien nggak bener atau dia gugat balik Pak Amien. Case closed,” pungkas Akhyar.
Sebelumnya, Natalius Pigai mengkritik pernyataan Amien Rais terkait Prabowo dengan Teddy.
Pigai menilai pernyataan Amien Rais tak dapat dikategorikan kebebasan berpendapat, tapi diduga pelanggaran HAM.
“Pernyataan Pak Amien Rais tidak serta-merta masuk kategori kebebasan berpendapat. Dalam konteks HAM, Pak Amien patut diduga melakukan tindakan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Pigai dalam keterangannya, Senin (4/5).
Sumber: Detik