Masa Depan Duet Prabowo-Gibran Dipertanyakan, Tiga Nama Ini Disebut Bisa Jadi Alternatif!

DEMOCRAZY.ID – Masa depan pasangan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi bahan pembicaraan di tengah proses gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jurnalis investigasi Tempo, Hussein Abri Yusuf, mengungkap klaim mengenai kemungkinan perubahan konfigurasi politik menuju Pemilu 2029.

Menurut Hussein, informasi tersebut ia peroleh dari sejumlah lingkungan politik, mulai dari Partai Gerindra, PSI, lingkaran Joko Widodo hingga kelompok relawan.

“Per hari ini, Prabowo mungkin saja tidak mau dengan Gibran lagi. Makanya muncul tiga nama, Teddy Indra Wijaya, Sugiono, dan Sudaryono,” kata Hussein dalam tayangan YouTube Hendri Satrio Official, dikutip Jumat (25/9/2026).

Pernyataan tersebut merupakan klaim Hussein mengenai dinamika elite, bukan pernyataan resmi dari Prabowo Subianto atau keputusan politik mengenai pasangan calon untuk Pemilu 2029.

Tiga Nama yang Disebut Hussein

Tiga nama yang disebut Hussein merupakan figur yang berada di lingkungan pemerintahan Prabowo.

Teddy Indra Wijaya saat ini menjabat Sekretaris Kabinet.

Posisi tersebut dikonfirmasi dalam sejumlah kegiatan resmi Presiden Prabowo pada September 2026.

Sugiono merupakan Menteri Luar Negeri.

Ia juga beberapa kali mendampingi Prabowo dalam agenda kenegaraan, termasuk dalam kunjungan dan pertemuan internasional.

Sementara itu, Sudaryono saat ini menjabat Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Ia dilantik Presiden Prabowo pada 22 Juli 2026 dan masih tercatat sebagai Kepala BGN dalam berbagai siaran resmi lembaga tersebut pada September 2026.

Dengan demikian, ketiga nama tersebut memang memiliki posisi penting di lingkungan pemerintahan saat ini.

Namun, belum ada keterangan resmi dari pemerintah yang menyatakan mereka sedang disiapkan sebagai pengganti Gibran.

Dikaitkan dengan Dinamika Menuju 2029

Menurut Hussein, kemunculan nama-nama tersebut tidak terlepas dari dinamika politik menuju Pemilu 2029.

Ia juga mengaitkannya dengan kemungkinan perubahan aturan pemilu, termasuk pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Hussein menyebut kemungkinan kenaikan parliamentary threshold hingga 5 persen atau bahkan 7 persen dapat mengubah konfigurasi partai politik yang memperoleh kursi di DPR.

“Kalau PSI nggak bisa lolos, berarti kan nggak bisa mengajukan Gibran lagi. Jika RUU Pemilu menerapkan threshold yang ketat, otomatis ruang politik untuk pengusungan akan berubah,” ujar Hussein.

Namun, posisi mengenai parliamentary threshold tersebut masih berupa wacana.

Ketua DPR Puan Maharani pada 22 September 2026 menegaskan angka 5 persen belum menjadi keputusan resmi dan pembahasannya masih menunggu proses di DPR.

Karena itu, angka 5 persen maupun 7 persen yang disebut dalam analisis Hussein belum dapat diperlakukan sebagai ketentuan yang akan berlaku pada Pemilu 2029.

[VIDEO]

Gugatan Pendidikan Gibran Masih Berproses

Pembicaraan mengenai kemungkinan perubahan konfigurasi politik tersebut muncul ketika perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran masih bergulir di MK.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon.

Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam proses persidangan, KPU mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa persoalan tersebut melalui mekanisme PHPU, sedangkan para pemohon meminta substansi mengenai syarat pendidikan tetap diperiksa.

Sampai tahap persidangan yang telah berlangsung, belum ada putusan MK yang menentukan status syarat pendidikan Gibran maupun konfigurasi politik untuk Pemilu 2029.

Belum Ada Konfirmasi dari Prabowo

Klaim mengenai kemungkinan Prabowo tidak lagi berpasangan dengan Gibran pada konfigurasi politik mendatang juga belum disertai pernyataan resmi dari Presiden Prabowo.

Begitu pula, belum ada keputusan resmi bahwa Teddy Indra Wijaya, Sugiono, atau Sudaryono akan dipersiapkan sebagai kandidat tertentu pada Pemilu 2029.

Dengan demikian, informasi mengenai perubahan pasangan politik Prabowo-Gibran saat ini masih berada pada ranah klaim dan analisis politik yang disampaikan Hussein Abri Yusuf, sementara aturan Pemilu 2029 dan komposisi pasangan calon masih belum ditetapkan.

Artikel terkait lainnya