Pakar UMY Ingatkan Jokowi Bawa ‘Ijazah Asli’ di Sidang Roy Suryo: Jangan Cuma Fotokopi!

DEMOCRAZY.ID – Kehadiran Preisden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) secara langsung sebagai saksi pelapor dalam persidangan kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Roy Suryo dan dr Tifa dinilai sebagai langkah krusial.

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, menegaskan bahwa kesaksian Jokowi sangat menentukan arah pembuktian di muka majelis hakim.

“Tentu saja (kehadiran Jokowi) penting, kemudian hal-hal yang memenuhi unsur itu apa saja, maka hakim bisa mendalami, penasihat hukum Roy Suryo misalnya, atau penasihat hukum dari dr Tifa, itu bisa mendalami, jaksa juga,” kata Trisno, Sabtu (31/10/2026).

Selain kehadiran fisik, aspek pembuktian dokumen yang dibawa Jokowi di persidangan akan menjadi sorotan utama.

Trisno mengingatkan agar Jokowi membawa dan memperlihatkan dokumen ijazah yang asli di hadapan majelis hakim bukan sekadar salinan atau fotokopi.

Penunjukan bukti fisik asli oleh Jokowi di ruang sidang dianggap sebagai satu-satunya cara untuk menyelesaikan polemik yang selama ini bergulir di masyarakat.

“Pak Jokowi harus menunjukkan ijazah dong, kan sudah janji juga, ‘waktu di pengadilan saya tunjukkan’, harus dong ditunjukkan, jangan yang ditunjukkan fotokopi. Nah, kalau fotokopi enggak menyelesaikan masalah,” ujarnya.

Proses pembuktian dokumen asli milik Jokowi tersebut perlu dilakukan secara cermat di ruang sidang.

Majelis hakim beserta tim penasihat hukum terdakwa memiliki hak untuk menguji serta membandingkan keabsahan dokumen yang dihadirkan Jokowi dengan bukti-bukti yang pernah dimunculkan sebelumnya.

“Jadi, hakim juga tegas, “mana, pak, ijazahnya?” gitu. Nanti tinggal ditunjukkan, nanti semuanya melihat. Kan kalau di pengadilan kan pasti bisa melihat semua, memperhatikan,” imbuhnya.

Pengadilan dan jaksa penuntut umum diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesediaan Jokowi yang telah menyatakan kesiapannya untuk hadir di persidangan.

Langkah menghadirkan Jokowi secara langsung di persidangan juga dipandang memindahkan beban akuntabilitas kepada majelis hakim dan jaksa.

Mengenai kedudukan hukum, status Jokowi saat ini yang merupakan warga negara biasa menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

Hal ini membuat pemanggilan dan pemeriksaan Jokowi di persidangan menjadi prosedur hukum standar yang tidak perlu diperdebatkan.

Aspek pengawalan dan pengamanan terhadap Jokowi selama persidangan berlangsung tetap perlu diperhatikan secara proporsional.

Protokol keamanan bagi Jokowi diperbolehkan mengingat statusnya sebagai mantan kepala negara, sepanjang tetap berada dalam porsi standar dan tidak berlebihan.

“Kalau saya secara prinsip enggak masalah, ada pengawalan, tapi ya standar saja,” ujarnya.

Sebelumnya Penuntut Umum telah menyatakan bakal menghadirkan Jokowi dalam persidangan di PN Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026 pekan depan.

Jokowi sendiri telah menyatakan siap hadir di pengadilan.

Artikel terkait lainnya