DEMOCRAZY.ID – Kasus dugaan kekerasan dan tindakan diskriminasi pada anak di daycare Little Aresha terus bergulir di Polresta Yogyakarta.
Sejauh ini Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 tersangka yang ditahan di tiga polsek terpisah.
Namun dua pengurus yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta hingga kini masih belum diperiksa oleh aparat kepolisian.
Keduanya yakni laki-laki bernama Rafid Ihsan Lubis (RIL) selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan, serta perempuan bernama Cahyaningrum Dewojati (CD) sebagai penasihat yayasan.
Rafid Ihsan Lubis (RIL) merupakan hakim aktif di salah satu Pengadilan Negeri (PN) Provinsi Bengkulu, sedangkan Cahyaningrum Dewojati (CD) merupakan seorang dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Belum diperiksanya hakim Rafid Ihsan Lubis dan dosen UGM Cahyaningrum Dewojati ini tuai pertanyaan publik terutama para orangtua korban Daycare Little Aresha.
TIM menerima informasi bahwasanya dosen UGM Cahyaningrum Dewojati akan dipanggil dalam waktu dekat.
Namun saat dikonfirmasi kepada pihak kepolisian, mereka belum berencana melakukan pemeriksaan.
“Belum, belum dipanggil (yang dosen) UGM,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, saat dikonfirmasi, Minggu (10/5/2026).
Adapun untuk pejabat struktural lain di daycare tersebut yakni Rafid Ihsan Lubis (RIL) juga masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.
Sejauh ini upaya yang dilakukan kepolisian untuk mencari tahu keterlibatan Rafid Ihsan Lubis (RIL) maupun Cahyaningrum Dewojati (CD) dalam kasus yang saat ini serang bergulir hanya sebatas dari keterangan para saksi terlapor.
“Itu juga masih kami dalami, semua yang menyangkut yayasan masih didalami. Saat ini kami fokus yang tindakan kekerasan terhadap anak,” ujar Apri.
Dia mengungkapkan pihak Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna mengungkap sejauh mana keterlibatan Rafid Ihsan Lubis (RIL) dalam kepengurusan maupun pada kasus kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha.
Universitas Gajah Mada (UGM) angkat bicara soal nasib dosennya, Cahyaningrum Dewojati sebagai penasihat di yayasan Little Aresha Daycare.
Sebelumnya Little Aresha Daycare viral dan digerebek karena terjadi dugaan kekerasan serta penelantaran anak disana.
Belakangan orang tua korban dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Little Aresha Daycare kecewa atas sikap UGM.
Pasalnya, UGM dinilai kurang tegas dalam menyikapi peran Cahyaningrum Dewojati sebagai penasihat di yayasan daycare tersebut.
Sementara Cahyaningrum Dewojati merupakan dosen aktif di Fakultas Ilmu Budaya UGM.
Kekecewaan itu diwujudkan dalam bentuk petisi yang ditujukan UGM.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana mengatakan hingga saat ini UGM masih memantau dengan cermat kasus ini.
“UGM memantau dengan cermat kasus ini dan telah berproses aecara internal. Saya akan sampaikan perkembangannya ya,” katanya, Rabu (6/5/2026).
Ia melanjutkan proses internal di Fakultas Ilmu Budaya UGM pun masih berlangsung.
Dalam hal proses internal ini, pihak kampus melibatkan bagian SDM serta Hukum dan Organisasi.
“Mohon ditunggu dulu detailnya ya agar informasi jelas dan benar. Fakultas yang sedang melakukan proses tersebut bersama SDM dan Hukum dan Organisasi,” sambungnya.
Sebelumnya, Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Setiadi menegaskan peran Cahyaningrum dalam yayasan tersebut dilakukan dalam kapasitas pribadi.
“FIB UGM secara kelembagaan tidak memiliki hubungan hukum, kerja sama, maupun keterlibatan operasional apa pun dengan Yayasan Daycare Little Aresha. Segala aktivitas di luar tugas akademik fakultas merupakan tanggung jawab personal yang bersangkutan,” tandasnya.
Ia melanjutkan, FIB UGM terus memantau dengan saksama seluruh aspirasi, masukan, dan desakan yang berkembang di tengah masyarakat terkait status dosen yang bersangkutan.
Menurut dia, aspirasi, masukan, dan desakan merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap integritas institusi pendidikan.
Sebagai institusi pendidikan, FIB UGM pun menjaga posisi netral dan objektif.
Dalam struktur yayasan, posisi penasihat diisi oleh Cahyaningrum Dewojati.
Identitasnya sebagai dosen UGM pun telah dikonfirmasi oleh pihak kampus, yang menyebut bahwa ia masih aktif mengajar hingga saat ini.
Menariknya, akun media sosial Instagram milik Cahyaningrum Dewojati kini tidak lagi dapat ditemukan, padahal sebelumnya ia diketahui cukup aktif.
Rafid Ihsan Lubis, hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Tais, Kabupaten Seluma, Bengkulu turut terseret kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta.
Nama Rafid Ihsan Lubis terseret karena menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Aresha Indonesia Center, yayasan yang menaungi Daycare Little Aresha di Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Menanggapi hal tersebut, Pengadilan Negeri Tais mengatakan Rafid Ihsan Lubis mengaku saat itu hanya diminta membantu proses pendirian legalitas yayasan oleh salah satu anggota keluarga.
Saat itu, Rafid masih berstatus sebagai mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ia juga menegaskan, setelah yayasan resmi berdiri dan dirinya diangkat sebagai CPNS di lingkungan kehakiman, namanya akan segera dikeluarkan dari struktur kepengurusan.
Rafid menyebut, selama tercantum sejak 2022, dirinya tidak pernah menerima imbalan apa pun dari keterlibatannya di yayasan tersebut.
Pengadilan Negeri Tais memastikan akan melakukan investigasi terkait dugaan keterlibatan Rafid Ihsan Lubis.
Langkah ini dilakukan meski yang bersangkutan telah menyampaikan surat pernyataan tertulis terkait posisinya sebagai Ketua Dewan Pembina dalam struktur yayasan tersebut.
“PN Tais akan melakukan investigasi untuk memastikan terlibat atau tidaknya yang bersangkutan dalam perkara tersebut,” ujar Juru Bicara PN Tais, Rohmat saat memberikan keterangan pers, Selasa siang (28/4/2026).
Dijelaskan Rohmat, investigasi ini penting dilakukan guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat, sekaligus menjaga integritas lembaga peradilan.
Terlebih, Rafid Ihsan Lubis merupakan hakim aktif di PN Tais, sehingga setiap isu yang berkaitan dengannya turut menjadi perhatian publik.
“Walaupun yang bersangkutan sudah menyampaikan pernyataan tertulis, tetap akan kita dalami melalui investigasi untuk memastikan kebenarannya,” jelas Rohmat.
Ia menambahkan, mencuatnya nama Rafid dalam kasus tersebut telah menjadi sorotan publik, sehingga PN Tais perlu bersikap transparan dan profesional dalam menyikapi persoalan ini.
“Karena ini sudah menjadi perhatian publik, tentu kita harus memastikan secara objektif dan profesional,” katanya.
Meski demikian, hingga saat ini PN Tais belum memberikan sanksi terhadap Rafid Ihsan Lubis. Rafid masih menjalankan tugasnya sebagai hakim seperti biasa.
Rohmat menegaskan, secara kelembagaan, perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum di Yogyakarta tersebut merupakan persoalan pribadi Rafid dan tidak berkaitan dengan tugasnya sebagai hakim di PN Tais.
“Untuk saat ini tidak ada sanksi, yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas. Karena perkara ini merupakan masalah pribadi dan tidak ada kaitannya dengan institusi PN Tais,” tegasnya.
PN Tais menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut serta hasil investigasi internal yang dilakukan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan di Kabupaten Seluma.
“Kami terus ikuti perkembangan perkara ini. Apapun nanti hasil investigasi, akan kami sampaikan ke publik,” sampai Rohmat.
Dari penelusuran di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Pddikti), Rafid Ihsan Lubis merupakan lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Gadjah Mada pada tahun akademik 2019/2020.
Saat ini, ia juga tercatat sebagai mahasiswa aktif program Magister Ilmu Hukum di Universitas Brawijaya Kampus Jakarta sejak 12 Februari 2024.
Sumber: Tribun