Mengejutkan! ANRI Akui Tak Punya Arsip Ijazah Jokowi, KPUD Jakarta Hapus Legalisir di Salinan Ijazah Jokowi

DEMOCRAZY.ID – Majelis hakim Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang perdana terhadap gugatan yang diajukan pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi terkait permohonan sengketa informasi publik terhadap Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Bonatua dan perwakilan dari ANRI hadir pada persidangan perdana di Kantor KIP, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Majelis hakim awalnya membacakan tiga poin permohonan yang diajukan oleh Bonatua terhadap ANRI.

Pada intinya Bonatua meminta salinan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan untuk mendaftar sebagai Capres pada 2014 dan 2019.

Pemohon salinan itu Bonatua ajukan ke ANRI pada 04 Agustus 2025 melalui e-PPID ANRI.

Ketua majelis, Syawaludin lantas memverifikasi permohonan Bonatua tersebut kepada perwakilan ANRI yang hadir di ruang sidang.

“Nah kemudian, dengan permohonan pemohon ini, saudara tanggapi tidak? Ada jawaban nggak surat yang saudara balas dari pemohon itu? Apa balasan saudara kalau ada? Kalau tidak, apa alasannya? Silahkan,” kata ketua majelis, Syawaludin dalam ruang sidang.

“Jadi dari permohonan yang sudah masuk pada 8 Agustus, itu secara otomatis dari aplikasi sudah memberikan jawaban,” jawab pegawai ANRI.

“Dalam jangka waktu 10 hari kerja, apa jawaban yang saudara berikan,” tanya ketua majelis kembali.

Dalam pengakuannya, pegawai ANRI menyebut bahwa instansinya tidak memiliki arsip terkait dokumen ijazah Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Maka dari itu, pihaknya memberikan jawaban kepada Bonatua sesuai fakta yang ada.

“Dalam jawaban kami menyampaikan bahwa informasi yang diminta tidak dikuasai,” kata pegawai ANRI.

“Tidak dikuasai berarti tidak dimiliki, saudara tidak pernah mendapatkan salinan dokumen itu. Itu intinya. Itu jawaban saudara. Sehingga saudara tidak menjawab itu ya,” sambung ketua majelis.

Adapun tiga permohonan yang diminta oleh Bonatua yakni:

1. Salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden Republik Indonesia periode 2014–2019 yang telah diarsipkan di ANRI.

2. Salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden Republik Indonesia periode 2019–2024 yang telah diarsipkan di ANRI.

3. Setiap catatan autentikasi atau dokumen pendukung terkait ijazah tersebut yang tersimpan sebagai arsip statis negara.

KPUD Jakarta Hapus Legalisir di Salinan Ijazah Jokowi

Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi bersama sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Salemba, Jakarta Pusat, hari ini.

Mereka bermaksud mengambil salinan ijazah Jokowi yang telah dilegalisasi.

“KPU DKI sudah menyerahkan ke kita, rakyat ya. Saya bilang rakyat karena saya memintanya atas nama publik. Meskipun pribadi saya yang meminta, tapi ini sebenarnya untuk publik,” ujar Bonatua di kantor KPUD DKI Jakarta.

Bonatua menjelaskan, salinan yang diperolehnya merupakan berkas administrasi yang sebelumnya diserahkan oleh Jokowi ke KPU DKI sebagai persyaratan pencalonan Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2012.

Ia mengaku menemukan beberapa kejanggalan dalam dokumen tersebut, khususnya pada bagian legalisir yang tidak mencantumkan tanggal.

“Ini memang tanggalnya tidak dikasih tahu. Terus terang saya kurang puas karena seharusnya disertakan juga uji konsekuensi, kenapa misalnya nama ini dihapus, tanda tangan ini dihapus,” bebernya.

Menurut Bonatua, kolom legalisir tidak seharusnya dihapus.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Seharusnya kalau mengikuti UU KIP, informasi yang dikecualikan cukup dihitamkan, bukan dihapus,” tegasnya.

Bonatua menyebut, hasil temuan ini akan diserahkan kepada Tim Pencari Fakta yang terdiri dari Roy Suryo, Refly Harun, dan dr. Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) untuk didalami lebih lanjut.

“Jadi nanti ini akan kami serahkan ke tim Bu RRT (dr. Tifa). Saya hanya memastikan ada atau tidak salinan ijazah tersebut, bukan untuk menganalisis lebih lanjut,” jelasnya.

Selain Bonatua, turut hadir dalam kesempatan itu Roy Suryo, Refly Harun, dan dr. Tifauzia Tyassuma.

[DOC]

Sumber: MediaIndonesia

Artikel terkait lainnya