Mahfud MD Blak-Blakan! Bongkar Nasib Tragis Roy Suryo dan Dokter Tifa Jika Jokowi ‘Absen’ di Sidang Ijazah

DEMOCRAZY.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai kehadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu menjadi aspek penting karena perkara tersebut merupakan delik aduan.

Menurut Mahfud, dalam perkara delik aduan, pelapor pada prinsipnya harus menunjukkan keseriusannya untuk mengajukan pengaduan, termasuk hadir dalam proses persidangan apabila diperlukan.

“Kalau delik aduan lalu dia tidak membuktikan di depan sidang, berarti perkaranya akan gugur. Aduannya gugur karena dia tidak mau membuktikan,” kata Mahfud dalam tayangan YouTube Mahfud MD Official, dikutip Minggu (12/7/2026).

Meski demikian, Mahfud menjelaskan bahwa kehadiran pelapor tidak selalu harus dilakukan secara fisik di ruang sidang.

Dalam kondisi tertentu, kehadiran dapat dilakukan secara virtual atau melalui mekanisme hukum yang dibenarkan apabila terdapat alasan yang sah.

Namun, ia menilai persoalan ini juga berkaitan dengan konsistensi sikap Jokowi yang sebelumnya menyatakan siap datang ke pengadilan untuk menunjukkan ijazahnya secara langsung.

“Selama ini beliau mengatakan akan datang dan menunjukkan sendiri di pengadilan. Pengacaranya juga sudah menyampaikan hal yang sama,” ujarnya.

Soroti Persepsi Publik

Mahfud mengingatkan, apabila Jokowi tidak hadir dan kemudian muncul mekanisme yang membuat kehadirannya dianggap tidak diperlukan, persoalan hukum memang dapat selesai secara formal.

Namun, menurut dia, persepsi publik belum tentu ikut selesai.

Ia menilai masyarakat tetap memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka proses pembuktian terhadap perkara yang selama ini menjadi perhatian publik.

“Kalau selesai secara formal, bisa saja. Tetapi pergunjingan di masyarakat tetap akan ada karena publik ingin mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya terjadi,” kata Mahfud.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berangkat dari asumsi bahwa pihak tertentu benar atau salah dalam polemik tersebut.

Menurut Mahfud, seluruh dalil yang diajukan, baik oleh pelapor maupun pihak terdakwa, semestinya diuji melalui mekanisme persidangan sehingga hakim dapat menilai berdasarkan alat bukti yang sah.

Nilai Pasal UU ITE Kurang Tepat

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menyinggung penggunaan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dikenakan dalam perkara tersebut.

Menurutnya, apabila nantinya terbukti terdapat unsur pidana, pendekatan melalui ketentuan pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai lebih tepat dibanding menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE.

“Kalau menurut saya, pasal-pasal yang menggunakan IT itu kurang tepat. Tetapi biarlah nanti pengadilan yang menilai,” ujarnya.

Sidang Dokter Tifa Berlanjut

Perkara ini bermula dari laporan Jokowi terhadap dokter sekaligus pegiat media sosial, Dokter Tifa, atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.

Sidang perdana telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2 Juli 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Pada persidangan tersebut Jokowi tidak hadir secara langsung.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, sebelumnya menyatakan kliennya berkomitmen untuk menghadiri persidangan sesuai kebutuhan proses hukum.

Adapun sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan dari tim kuasa hukum Dokter Tifa.

Apa Itu Delik Aduan?

Delik aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat diproses apabila korban atau pihak yang dirugikan mengajukan pengaduan kepada aparat penegak hukum.

Berbeda dengan delik biasa, perkara delik aduan sangat bergantung pada kehendak pelapor.

Dalam kondisi tertentu, pengaduan juga dapat dicabut sehingga proses pidana tidak dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, perkara yang berstatus delik aduan umumnya menempatkan peran pelapor sebagai pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam proses pembuktian di persidangan.

Sumber: Fajar

Artikel terkait lainnya