Aktivis 98: Prabowo-Gibran Wajib Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Bangsa Indonesia!

DEMOCRAZY.ID — Peringatan keras dan seruan evaluasi total kembali disampaikan oleh jajaran aktivis reformasi.

Aktivis 1998 Jayadi Santoso menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memikul tanggung jawab penuh atas berbagai kerusakan tatanan berbangsa dan bernegara akibat skandal manipulasi konstitusi dan degradasi demokrasi yang melingkupi kepemimpinan mereka.

Jayadi menyoroti bahwa legasi buruk proses politik Pilpres 2024—khususnya pemaksaan pencalonan Gibran—telah menghancurkan norma etika serta merobek kepercayaan publik terhadap kedaulatan hukum di Indonesia.

Jayadi Santoso: Pencalonan Gibran Adalah Tindakan Memperkosa Konstitusi!

Jayadi menelanjangi bagaimana lembaga tinggi penjaga benteng hukum diacak-acak demi memuluskan syahrat dinasti Solo.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diarsiteki oleh paman Gibran, Anwar Usman, menjadi preseden terburuk dalam sejarah hukum modern Indonesia.

“Pencalonan Gibran merupakan tindakan yang telah memperkosa konstitusi,” tegas Jayadi Santoso.

Ia mengingatkan bahwa meskipun Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memvonis Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dan mencopotnya dari jabatan Ketua MK, cacat moral dan kejahatan prosedur pendaftaran Gibran tetap melekat secara permanen.

“Dalam negara demokrasi kekuasaan harus dibatasi konstitusi, sementara pejabat publik wajib mempertanggungjawabkan keputusan dan kebijakannya kepada rakyat,” paparnya.

Mandat Elektoral 58 Persen Bukan Cek Kosong untuk Mengangkangi Etika

Jayadi menepis anggapan bahwa klaim kemenangan 96,2 juta suara (58,59 persen) dalam Pilpres 2024 dapat memutihkan dosa-dosa konstitusi atau menghapus kewajiban pemerintah untuk patuh pada hukum dasar.

Mandat pemilu bukanlah cek kosong yang membebaskan pejabat dari audit etika dan pengawasan publik.

Ia menegaskan bahwa legitimasi sejati seorang pemimpin diukur dari cara pemerintahan dijalankan serta penghormatan penuh terhadap hak-hak warga negara, bukan sekadar kemenangan di atas kertas pemilu.

“Pertanggungjawaban pemimpin pada akhirnya tidak berhenti pada kemenangan elektoral, tetapi juga mencakup kewajiban menjaga konstitusi, memperbaiki tata kelola negara, dan memastikan kekuasaan dijalankan untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia,” kata Jayadi.

Konsolidasi Gerakan Sipil dan Mahasiswa untuk Kawal Pemakzulan

Melihat krisis tata kelola bernegara yang kian meruncing, Jayadi menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, gerakan mahasiswa, dan kelompok prodemokrasi untuk melipatgandakan pengawasan serta merapatkan barisan.

Penegasan dari aktivis 98 ini kian memperjelas bahwa keberadaan Gibran di Istana Negara merupakan ancaman permanen bagi peradaban hukum.

Desakan rakyat kini mengkristal untuk menuntut tindakan tegas dari DPR RI melalui pengguliran Hak Angket guna mengeksekusi Pemakzulan Gibran demi mengembalikan kehormatan Republik Indonesia!

Artikel terkait lainnya