Langkah Progresif KNPRI: Kantongi 80 Tanda Tangan, Desak Senayan Segera Proses ‘Pemakzulan Gibran’!

DEMOCRAZY.ID – Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI) mengumpulkan 80 tanda tangan masyarakat yang mendukung pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

Pengumpulan tanda tangan dilakukan pada Senin (12/10/2026), menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024.

Koordinator KNPRI Meri Samiri mengatakan, tanda tangan tersebut berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pengemudi ojek online (ojol), masyarakat umum hingga akademisi.

“Ada Gojek dan lain-lain. Kemudian ada juga akademisi. Ada juga dari Citayam, masyarakat,” ujar Meri melalui sambungan telepon.

Menurut Meri, warga membubuhkan tanda tangan di atas kain sepanjang 30 meter yang disediakan KNPRI.

Ia menegaskan, partisipasi masyarakat dalam petisi tersebut dilakukan secara sukarela.

Meski telah mengumpulkan 80 tanda tangan, Meri belum menetapkan target jumlah dukungan yang ingin dihimpun.

KNPRI akan terus membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi serupa.

“Kami itu sudah siapkan ada 30 meter kain. Jadi ya, kita harapkan, sih, bisa penuh, ya. Kalau memang masih banyak lagi (yang ingin tanda tangan), ya, kita kasih lagi. Kan banyak ini di Tanah Abang,” katanya.

KNPRI juga menyediakan kolom bagi masyarakat untuk menuliskan aspirasi mereka.

Meri mengatakan, sebagian besar warga yang berpartisipasi meminta Gibran mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil presiden.

“Mereka yang pasti minta Gibran mundur atau dimundurkan,” ungkapnya.

KNPRI Berencana Serahkan Petisi ke DPR pada 21 Oktober

Meri mengatakan, KNPRI berencana menyerahkan hasil pengumpulan tanda tangan tersebut kepada anggota legislatif pada 21 Oktober 2026.

Pada Senin (12/10/2026), KNPRI juga telah mengajukan surat permohonan audiensi kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR Ahmad Heryawan.

“Nanti hasilnya itu akan kami laporkan, yaitu tanggal 21 (Oktober). Kenapa kami minta tanggal 21? Kan tanggal 20 kan dua tahun Gibran,” jelas Meri.

Ia memastikan gerakan pengumpulan petisi akan terus berlanjut hingga DPR merespons aspirasi mereka dan memproses tuntutan pemakzulan Gibran.

Meri juga mengaku mendapat dukungan dari mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, yang merupakan salah satu pemohon dalam perkara terkait persyaratan pendidikan Gibran di MK.

Namun, Meri mengatakan belum menyampaikan laporan terbaru mengenai jumlah tanda tangan yang terkumpul kepada Denny.

“Iya (didukung), kalau Prof Denny itu kita kan laporan,” ujarnya.

Artikel terkait lainnya