Kritik Menohok Din Syamsuddin Soal Kurban Istana: Pakai Uang Negara? Jelas Tidak Sah Disebut Kurban!

DEMOCRAZY.IDMantan Ketua Umum MUI Pusat, Din Syamsuddin, menyoroti polemik penyaluran 1.098 hewan kurban sapi atas nama Presiden Prabowo Subianto.

Sapi-sapi yang dibagikan Presiden Prabowo Subianto pada Idul Adha 2026 itu dibeli menggunakan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekitar Rp100 miliar.

Menurut Din, ibadah kurban dalam Islam bersifat personal sehingga hewan kurban dari lembaga atau negara tidak dapat disebut ibadah kurban.

“Pro dan kontra terkait seribuan ekor sapi jenis limousin (berat sekitar 1000 kg) yang disalurkan atas nama Presiden Prabowo Subianto sebenarnya bisa dengan mudah dijelaskan,” kata Din Syamsudin dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).

Ia menjelaskan dalam fikih atau hukum Islam bersifat fleksibel sesuai dimensi ruang dan waktu, tapi analogi tidak harus dipaksakan bersifat superfisial.

Menurutnya ibadah dalam Islam sangat bersifat personal antara hamba dan Sang Pencipta, walau pelaksanaannya bisa bersifat kolektif atau berjamaah.

Diterangkannya ibadah kurban bersifat sangat personal, karena perintahnya dalam Al-Qur’an (Surah 108/Al-Kautsar) jelas dan tegas dialamatkan kepada seorang hamba yang mau dan mampu berkurban dengan dana dari dirinya sendiri.

“Prinsip personalitas ini penting sebagai wujud ketaatan hamba terhadap Sang Pencipta. Relasi tersebut harus dilandasi keikhlasan bukan riya,” imbuhnya.

Maka, lanjut Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini disunnahkan pada penyembelihan hewan kurban nama pekurban disebutkan sebagai akad atau komitmen terhadap Allah SWT dan terhadap manusia calon penerima daging hewan kurban.

“Kalau dana hewan kurban berasal dari lembaga atau negara maka ia tidak dapat disebut sebagai kurban. Mungkin pantas disebut sebagai pemberian bantuan negara pada saat Idul Adha, seperti halnya bantuan sosial,” terangnya.

Lebih lanjut, dikatakannya banyak ayat Al-Qur’an dan Al-Hadits menyatakan bahwa pahala dari sesuatu ibadah kembali kepada pelakunya (pahala ibadah kurban kepada pekurban).

“Apakah Presiden Prabowo Subianto mendapat pahala dari penyebaran seribuan hewan kurban atas namanya pada saat Idul Adha kemarin? Walau urusan pahala/dosa merupakan hak prerogatif Allah SWT,” ungkapnya.

“Namun dapat dipastikan bukan pahala sebagai pekurban, tapi pahala dari perintahnya utk menyebarkan seribuan sapi itu, dengan syarat itu dilakukan dengan niat ikhlas dan taat kepada Allah SWT, bukan niat atau motif selainnya,” tutupnya.

Penjelasan Istana Presiden

Pihak Istana Kepresidenan RI melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan penyaluran sapi kurban dari Presiden kepada masyarakat pada Hari Raya Idul Adha 2026 merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden atau Banpres yang telah berlangsung sejak lama.

Menurutnya sapi kurban tersebut pada dasarnya adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat, agar warga, khususnya yang membutuhkan, dapat ikut merayakan Idul Adha dan menikmati daging kurban.

“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” ujar Juri di Jakarta, Rabu (27/5/2026).

Sebagai bantuan kepada masyarakat, kata Juri, penggunaan alokasi anggaran Banpres merupakan hal yang lazim dan telah menjadi praktik pemerintahan pada tahun-tahun sebelumnya.

Juri pun menegaskan, bantuan sapi kurban tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan pribadi Presiden, melainkan sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat di berbagai daerah.

Pemerintah ingin kehadiran negara dapat dirasakan langsung oleh warga, terutama melalui momentum keagamaan yang memiliki nilai sosial tinggi seperti Idul Adha.

Juri juga mengatakan, secara personal, Prabowo tetap menunaikan ibadah kurban atas nama pribadi menggunakan dana sendiri.

Hewan kurban pribadi Presiden tersebut juga disembelih dan dibagikan kepada masyarakat.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya