DEMOCRAZY.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), bukan merupakan pelimpahan perkara sebagaimana dikenal dalam hukum acara pidana.
Menurut Mahfud, langkah yang dilakukan aparat penegak hukum lebih tepat disebut sebagai penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan.
Namun, mekanisme tersebut dinilainya tidak memiliki dasar hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pandangan tersebut disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube Mahfud MD Official pada Minggu (12/7/2026), sehari setelah Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengumumkan penyerahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi besar kepada Kejaksaan Agung.
Dalam salah satu perkara tersebut, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mahfud mengaku sempat memahami bahwa proses yang dilakukan merupakan pelimpahan perkara sebagaimana lazim terjadi setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan menyerahkan berkas kepada penuntut umum.
Namun, setelah mencermati perkembangan yang terjadi, ia menyimpulkan bahwa mekanisme yang ditempuh berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.
“Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung Sabtu 11 Juli 2026 sekitar jam 15 adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan,” ujar Mahfud, dikutip Senin (13/7/2026).
Menurut Mahfud, apabila yang dilakukan benar-benar merupakan pelimpahan perkara, maka proses penyidikan seharusnya telah selesai dan hanya tinggal memasuki tahap penuntutan.
Namun, fakta yang berkembang menunjukkan bahwa penyidikan justru akan dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung.
Karena itu, ia menilai istilah “pelimpahan perkara” menjadi tidak tepat untuk menggambarkan proses tersebut.
Mahfud menjelaskan, mekanisme yang sedang berlangsung lebih menyerupai pengalihan kewenangan penyidikan dari kepolisian kepada kejaksaan.
Persoalannya, kata dia, mekanisme semacam itu tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana Indonesia.
“Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian,” kata Mahfud.
Guru Besar Hukum Tata Negara tersebut menilai, ketentuan dalam KUHAP telah mengatur secara jelas kewenangan masing-masing institusi penegak hukum, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan.
Karena itu, setiap tindakan yang berada di luar mekanisme yang telah ditetapkan berpotensi menimbulkan perdebatan dari aspek hukum acara.
Mahfud mengaku awalnya tidak menaruh kecurigaan terhadap istilah pelimpahan perkara yang disampaikan kepada publik.
Ia beranggapan penyidik Polri telah menuntaskan proses penyidikan sehingga perkara tinggal diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum selanjutnya.
Namun setelah memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai substansi kebijakan tersebut, ia menyimpulkan bahwa yang terjadi bukanlah pelimpahan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, melainkan pengalihan penanganan penyidikan kepada institusi lain.
Pernyataan Mahfud itu muncul setelah Kortas Tipikor Polri pada Sabtu (11/7/2026) menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian publik adalah kasus yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut hingga kini terus menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung sekaligus memunculkan perdebatan mengenai mekanisme penanganan perkara antarpenegak hukum di Indonesia.