Gus Miftah Terseret Kasus Korupsi, Pentolan Golkar: Tidak Semua Yang Bicara Agama Itu Saleh!

DEMOCRAZY.ID – Munculnya nama pendakwah Gus Miftah dalam persidangan dugaan korupsi proyek jalur ganda kereta api yang menjerat terdakwa Sudewo turut memantik beragam tanggapan.

Salah satunya datang dari Aktivis Kolaborasi Rakyat Jakarta, Andi Sinulingga.

Ia mengingatkan publik agar tidak mudah mengaitkan penampilan religius seseorang dengan integritas pribadinya.

Menurut Andi, kemunculan nama seorang tokoh agama dalam suatu perkara menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menilai seseorang.

“Memang harus hati-hati,” ujar Andi, Kamis (16/7/2026).

Agama Kerap Dijadikan Dagangan

Baginya, seseorang yang kerap menyampaikan ceramah atau berbicara soal agama belum tentu dapat langsung dianggap sebagai pribadi yang saleh.

“Gak semua yang rajin bicara-bicara agama itu sudah pasti orang saleh,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andi menyebut tidak sedikit pihak yang memanfaatkan agama sebagai alat untuk kepentingan tertentu.

“Tak sedikit dari mereka yang menjadikan agama sebagai produk dagangan semata,” tandasnya.

Sebelumnya, nama Gus Miftah mencuat dalam persidangan dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheki Martin, yang hadir sebagai saksi.

Dari pembacaan BAP tersebut, jaksa mengungkap adanya dugaan aliran dana proyek kepada sejumlah pihak, termasuk nama Gus Miftah.

Jaksa menyebut nominal uang yang diduga mengalir kepada pendakwah tersebut mencapai Rp100 juta.

Dugaan itu disampaikan dalam konteks pemeriksaan perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Jaksa Pastikan Identitas Gus Miftah

Saat mengonfirmasi isi BAP kepada saksi Dheki Martin, jaksa lebih dulu memastikan sosok yang dimaksud dalam dokumen pemeriksaan.

Untuk memperjelas identitasnya, jaksa mengaitkannya dengan peristiwa yang sempat menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu.

“Gus Miftah itu yang kemarin ramai gara-gara penjual es?” tanya jaksa dalam persidangan, Selasa (14/7/2026).

“Iya,” jawab Dheki.

Pertanyaan itu merujuk pada peristiwa yang sempat viral pada November 2024 ketika Gus Miftah menuai sorotan setelah melontarkan ucapan kepada seorang penjual es teh dalam sebuah pengajian di Magelang.

Jaksa Sebut Dugaan Penerimaan Rp100 Juta

Setelah memastikan identitas yang dimaksud, jaksa melanjutkan pembacaan BAP dengan menyebut adanya dugaan pemberian uang kepada Gus Miftah.

“Dia juga dapat duit itu Rp100 juta. Supaya orang tahu, supaya orang di Pati juga tahu,” kata jaksa.

Jaksa kembali menegaskan bahwa sosok yang dimaksud adalah pendakwah berambut gondrong tersebut.

“Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari bapak (Dheki), dari duit proyek, supaya orang tahu,” jelasnya.

Selain membahas dugaan aliran dana, persidangan juga mengulas keterangan saksi mengenai kedatangan seseorang bernama Nur Hidayat ke kantor proyek JGSS.

Menurut Dheki, Nur Hidayat datang untuk memperkenalkan diri sekaligus menyampaikan keinginannya agar dapat ikut terlibat dalam proyek pembangunan jalur kereta tersebut.

“Yang saya tahu, pertama kali tamu yang datang ke kantor adalah Pak Nur Hidayat. Beliau menyatakan ingin turut serta dalam pembangunan proyek JGSS 1,” ungkap Dheki.

Namun, Dheki menjelaskan dirinya tidak dapat memenuhi keinginan tersebut lantaran proyek telah memiliki pemenang tender resmi.

Karena itu, Nur Hidayat kemudian diarahkan untuk berkomunikasi dengan kontraktor pelaksana proyek, Feri Septa alias Gareng.

Sudewo Didakwa Terima Fee Proyek

Perkara yang tengah disidangkan berkaitan dengan proyek Jalur Ganda Solo-Semarang Segmen 6 (JGSS 6) dengan nilai kontrak sekitar Rp143 miliar hingga Rp144 miliar.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Bupati Pati nonaktif Sudewo diduga menerima fee sebesar 0,5 persen dari nilai proyek tersebut atau sekitar Rp721,5 juta.

Selain perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Kementerian Perhubungan, Sudewo juga menghadapi dakwaan lain terkait dugaan pemerasan dan suap dalam proses jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Adapun penyebutan nama Gus Miftah dalam persidangan hingga saat ini masih berasal dari pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangan saksi di muka sidang.

Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Gus Miftah terlibat dalam perkara dugaan korupsi tersebut, dan proses persidangan masih terus berlangsung.

Sumber: Fajar

Artikel terkait lainnya