GEGER! Dokter Tifa Sebut Jokowi ‘Tak Pernah’ Ngaku Lulusan UGM Sebelum Kasus Ijazah

DEMOCRAZY.ID – Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendadak menjadi sorotan tajam pada Kamis (16/7/2026).

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, kembali mengguncang publik lewat eksepsi yang ia bacakan di hadapan majelis hakim.

Kali ini, ia membongkar kejanggalan yang menurutnya sangat mencolok terkait rekam jejak pendidikan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Misteri 12 Tahun yang Terkubur?

Dalam eksepsinya, Dokter Tifa menyoroti pengakuan Jokowi mengenai statusnya sebagai alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM).

Tifa melontarkan pertanyaan yang cukup menohok: mengapa pengakuan tersebut baru muncul ke permukaan pada tahun 2017?

Padahal, jika dirunut ke belakang, Jokowi sudah menjadi tokoh publik sejak lama.

“Seseorang bernama Joko Widodo itu sudah menjadi pejabat publik sejak tahun 2005. Beliau menjabat Wali Kota dua periode, Gubernur DKI Jakarta, bahkan Presiden dua periode,” ujar Tifa dengan nada tegas di persidangan.

Menurut Tifa, selama belasan tahun meniti karier politik—dari Solo hingga menembus kursi RI-1—tidak pernah ada narasi resmi yang digaungkan Jokowi terkait almamater UGM-nya.

“Selama menjabat Wali Kota hingga Gubernur, tidak pernah ada satu kata pun yang menyatakan beliau adalah lulusan UGM,” ungkapnya di depan ruang sidang.

Kejanggalan Alumni dan “Kasus Bambang Tri”

Dokter Tifa seolah ingin mengajak publik melihat pola yang tak biasa.

Ia mengklaim bahwa pengakuan sebagai alumnus UGM baru benar-benar muncul setelah polemik ijazah palsu yang disuarakan oleh Bambang Tri Mulyono mencuat ke publik.

Tak hanya itu, Tifa juga menabuh genderang kecurigaan soal hubungan antara UGM dan Jokowi selama sang Presiden menjabat.

Sebagai sesama lulusan UGM, Tifa merasa ada yang ganjil dengan tidak adanya undangan resmi dari kampus kepada Jokowi dalam kegiatan alumni.

“Kampus UGM itu sangat bangga dengan lulusan-lulusannya yang berhasil. Apalagi ini pejabat publik—Walikota, Gubernur, bahkan Presiden. Tapi nyatanya, UGM sama sekali tidak pernah mengundang secara formil,” cecar Tifa.

Babak Baru Kontroversi

Pernyataan keras Dokter Tifa dalam eksepsi ini seolah menjadi “bensin” yang menyulut kembali api polemik ijazah yang sempat meredup.

Bagi pendukung Tifa, poin-poin yang disampaikan adalah bentuk keberanian dalam mencari kebenaran.

Namun, bagi pihak yang kontra, langkah ini dianggap sebagai upaya untuk terus memelihara kegaduhan di tengah transisi kepemimpinan nasional.

Sidang kasus pencemaran nama baik ini diprediksi masih akan menyimpan banyak drama.

Kini, mata publik tertuju pada bagaimana pihak penuntut umum dan majelis hakim merespons eksepsi “panas” yang dilontarkan oleh Dokter Tifa tersebut.

Akankah kejanggalan yang dipaparkan Tifa ini membuka tabir baru, atau justru akan berujung pada fakta hukum yang berbeda? Kita tunggu kelanjutannya.

Catatan: Informasi ini didasarkan pada pembacaan eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 16 Juli 2026. Status informasi ini masih dalam tahap pembelaan pihak terdakwa di persidangan.

Artikel terkait lainnya