

DEMOCRAZY.ID – Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026 terus menuai sorotan tajam.
Polemik terbaru mencuat ke publik setelah beredarnya daftar berisi 26 nama tokoh yang diduga terkait dengan pemberian “atensi” atau usulan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur umum program tersebut.
Kemunculan puluhan nama ini memicu kegaduhan karena tersebar luas secara berantai di media sosial tak lama setelah para tersangka diperiksa.
Elza Syarief, Mantan pengacara Sony Sonjaya (eks Wakil Kepala BGN yang kini jadi tersangka) mengungkapkan, beredarnya 26 nama tersebut sarat akan motif terselubung dan berpotensi menjadi bentuk framing isu.
Menurut Elza, penyebaran nama-nama tokoh publik secara masif ke media merupakan strategi sengaja untuk menciptakan kebisingan.
Hal ini disampaikan Elza Syarief dalam wawancara bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra yang tayang di kanal Youtube Tribunnews.
Elza menjelaskan, daftar nama itu sendiri awalnya bersumber dari surat pribadi yang ditulis oleh mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, yang ditujukan kepada kerabat dekatnya, Yusuf Maulana.
Kendati Elza mengaku telah memperingatkan agar daftar itu tidak diumbar ke publik demi keselamatan dan kelancaran penanganan perkara di Kejaksaan Agung, surat tersebut nyatanya tetap bocor dan menjadi viral.
“Memang ini mau diposting Pak? Ini berbahaya,” ucap Elza menirukan percakapannya ketika menerima surat tersebut.
“Bukan. Simpan saja nama-nama, untuk dibikin menjadi isu. Supaya kejaksaan mau memanggil mereka (nama-nama yang ada di surat–Red),” kata Elza menirukan ucapan Sony.
Elza menambahkan, tujuannya diduga kuat untuk mengalihkan esensi permasalahan hukum yang sebenarnya dan memaksa tokoh-tokoh yang disebut ikut campur tangan membantu menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Elza menyayangkan kebocoran ini karena status keterlibatan nama-nama tersebut belum terbukti secara hukum dan baru sebatas sebutan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal.
Elza juga mengkonfirmasi pertanyaan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, soal kesamaan nama-nama yang beredar di media sosial dengan yang ditulis Sony Sonjaya.
“Betul, itu sama semua,” kata Elza.
Kebocoran data dan polemik nama-nama inilah yang kemudian mendasari keputusan mengejutkan Elza Syarief untuk mundur sebagai penasihat hukum Sony Sanjaya pada pertengahan Juni 2026.
Elza, yang semula mendampingi perkara ini secara pro bono atau gratis karena percaya kliennya bertindak bersih, merasa kecewa setelah mengetahui adanya ketidakjujuran.
Elza mendapatkan kepastian dari pihak kejaksaan mengenai informasi aliran dana krusial dan keterlibatan pihak luar bernama Asep yang tidak pernah diceritakan oleh kliennya sejak awal.
Ketidakjujuran klien dinilai Elza sangat fatal karena tidak hanya merugikan pembelaan hukum sang tersangka, tetapi juga mencoreng integritas profesi advokat.
Terlebih, Sony Sanjaya tengah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada penegak hukum.
Elza menegaskan status JC tidak bisa diraih hanya dengan sekadar menyanyi atau menyebut puluhan nama tokoh tanpa disertai bukti materiil dan saksi yang kuat, seperti halnya standar yang diterapkan dalam kasus-kasus korupsi besar masa lalu.
Dugaan penyimpangan di BGN nyatanya tidak berhenti pada tataran birokrasi, melainkan merembet ke praktik culas dalam pengelolaan sistem digital operasional dapur umum.
Berdasarkan informasi lapangan yang diterima Elza, terdapat indikasi kuat terjadinya manipulasi status titik SPPG di portal verifikasi.
Titik dapur yang semula dinyatakan merah atau tidak memenuhi syarat, mendadak berubah menjadi biru setelah adanya intervensi berupa atensi dari para mantan pejabat BGN yang berwenang.
Praktik kotor ini bahkan memunculkan fenomena “begal SPPG,” di mana identitas akun digital (ID) milik pengelola yang sah dan sudah mulai membangun operasional tiba-tiba dicaplok atau dialihkan secara sepihak ke pihak lain.
Modus pembegalan titik strategis ini diduga melibatkan perantara swasta dan tangan kanan pejabat yang memungut biaya tidak resmi dari masyarakat.
Untuk meloloskan atau merebut satu titik dapur saja, para peminat diminta membayar uang pelicin berkisar antara Rp150 juta hingga Rp300 juta.
Sumber: Tribun