Dibuat Melongo! Mantan Menteri Jokowi Ini Akui ‘Terkecoh’ Berat dalam Kasus Febrie Adriansyah

DEMOCRAZY.ID – Kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, semakin menyiratkan aroma “amis” yang menyengat.

Kali ini, tak main-main, sosok sekaliber Mahfud MD—mantan Menko Polhukam yang dikenal tajam dalam membaca peta hukum nasional—mengaku sempat terkecoh dengan alur proses hukum yang berjalan.

Pengakuan Mahfud ini seolah menjadi sinyal bahwa ada skenario “luar biasa” yang sedang dimainkan di balik meja penegakan hukum dalam perkara yang melibatkan eks petinggi korps Adhyaksa tersebut.

Asumsi P21 yang Kandas: ‘Jebakan’ Prosedur?

Mahfud mengungkapkan bahwa pada mulanya, ia membaca sinyal bahwa perkara ini telah mengikuti rel hukum yang lazim sesuai dengan KUHAP.

Informasi yang ia terima dari pihak Kejaksaan Agung pada pekan lalu sempat memberinya kesan bahwa perkara telah memasuki tahap pelimpahan resmi dari kepolisian ke Kejaksaan.

“Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak kejaksaan pada minggu lalu sekitar jam lima belas adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan,” ujar Mahfud saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (14/7).

Dalam logika hukum acara pidana yang normal, pelimpahan perkara dari kepolisian (penyidik) ke Kejaksaan (penuntut umum) berarti berkas telah dinyatakan lengkap atau P21.

Dengan status tersangka yang sudah melekat pada Febrie, publik dan bahkan seorang Mahfud MD pun berasumsi bahwa proses penyidikan telah selesai tuntas.

“Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik dari kepolisian dan sudah P21,” tegas Mahfud dengan nada heran.

Fakta Mengejutkan: Tersangka Belum Pernah Diperiksa!

Namun, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik dengan prosedur standar.

Setelah mendalami perkembangan kasus, Mahfud menemukan fakta yang mencengangkan: Febrie Adriansyah belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh Polri.

Temuan ini membongkar kedok bahwa proses yang terjadi bukanlah pelimpahan perkara sebagaimana mestinya, melainkan sebuah manuver “pengalihan kelanjutan penyidikan” yang tidak lazim dalam sistem hukum Indonesia.

“Ini aneh. Bagaimana mungkin sebuah perkara dilimpahkan, sementara tersangkanya bahkan belum pernah duduk di ruang periksa penyidik Polri? Ini bukan prosedur biasa!” seru Mahfud dengan nada tinggi.

Anomalitas Hukum yang Berbahaya

Mahfud menekankan bahwa dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, tidak ada mekanisme yang memungkinkan pemindahan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan secara sepihak atau melompat dari alur formal.

Kewenangan untuk mengambil alih atau melakukan penyidikan lintas lembaga secara ketat diatur oleh Undang-Undang dan biasanya hanya dimiliki oleh institusi seperti KPK dalam kondisi khusus.

“Ingat, dalam sistem hukum kita, tidak dikenal mekanisme pemindahan penyidikan dari kepolisian kepada kejaksaan begitu saja. Itu kewenangan yang hanya dimiliki KPK dalam kondisi tertentu. Kalau ini dipaksakan, dasar hukumnya apa?” tanya Mahfud retoris.

Manuver yang dilakukan dalam kasus Febrie ini dinilai Mahfud sebagai anomali hukum yang berbahaya bagi kepastian hukum di Indonesia.

Jika penyidikan dilakukan dengan cara “melompat-lompat” atau dengan prosedur yang tidak dikenal oleh KUHAP, maka legitimasi hukum atas penetapan tersangka dan barang bukti yang disita patut dipertanyakan.

“Saya minta semua pihak agar tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Jangan main-main dengan prosedur demi kepentingan sesaat, karena ini menyangkut kepastian hukum bagi seluruh rakyat,” pungkas Mahfud dengan tegas.

Apakah ini bukti nyata bahwa “mafia hukum” sedang mencoba mengakali sistem dari dalam? Atau ini adalah bentuk kepanikan institusional untuk menyelamatkan sang mantan Jampidsus dari jeratan hukum yang lebih dalam?

Publik kini diingatkan untuk tidak lengah.

Jika seorang mantan Menko Polhukam saja bisa terkecoh oleh manuver prosedur ini, maka sudah seharusnya pengawasan terhadap kasus Febrie Adriansyah ditingkatkan ke level maksimal.

Sebab, ketika prosedur hukum mulai dilanggar dengan dalih “pengalihan penyidikan”, maka keadilan tidak lagi sedang ditegakkan, melainkan sedang dikonstruksi untuk kepentingan tertentu.

Artikel terkait lainnya