Denny Indrayana Tegaskan Gibran Tak Lagi Penuhi Syarat Wapres: Pemakzulan Harus Segera Dijalankan!

Signature: 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

DEMOCRAZY.ID – Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diperkuat usai adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA.

Denny menyebut Gibran sudah tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden.

“Lewat putusan MK yang dikonfirmasi dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung, maka Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, terutama dalam konteks ini adalah syarat pendidikan,” kata Denny Indrayana kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).

Dia mengatakan proses pemakzulan kepada Gibran harusnya berjalan.

Denny menyebut harus ada pemakzulan karena Gibran telah menjabat wakil presiden.

“Jadi ini penting untuk menegaskan harusnya proses pemakzulan berjalan. Kenapa proses pemakzulan pasca ini? Karena setelah putusan MK memang ditarik garis demarkasi lebih tegas, yaitu setelah pelantikan, yang terjadi kalau ada masalah-masalah dengan presiden dan wakil presiden adalah removal from office, proses pemakzulan, bukan diskualifikasi kata MK,” tuturnya.

“Kalau sebelum pelantikan, masih mungkin itu rezim pemilu, masih mungkin diskualifikasi,” tambah dia.

Denny menyebut pemakzulan dapat dilakukan terhadap Wapres Gibran saja.

Dia mengatakan hal itu sudah sesuai dengan UUD 1945.

“7A-nya menggunakan frase yang terakhir. Ada yang mengatakan, ini saya ingin tegaskan, dalam beberapa kesempatan kami sudah mendiskusikan ini tapi perlu di-disclose lebih clear, lebih jelas. Kalau Gibran itu kemudian di-impeach, maka Presiden Prabowo juga dimakzulkan karena satu paket. Ini logika yang keliru,” ujarnya.

Dia mengatakan tidak ada istilah satu paket setelah pasangan capres-cawapres terpilih dilantik.

Dia mengatakan tanggung jawab berada pada masing-masing individu yang memegang jabatan.

“Setelah 20 Oktober 2024, tidak ada lagi istilah satu paket. Yang ada, pemberhentian itu karena tanggung jawab masing-masing presiden dan/atau wakil presiden,” ujarnya.

Berikut isi pasal 7A UUD 1945 yang disebut oleh Denny:

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden

Putusan MA

Seperti diketahui, MA mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Gibran.

MA menyatakan surat keterangan itu tidak sah dan batal demi hukum.

“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10).

Kasasi ini diajukan oleh Subhan terkait gugatannya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT.

Tergugat dalam perkara ini ialah Kemendikdasmen.

Gugatan Subhan itu awalnya tidak diterima oleh PTUN Jakarta.

Dia kemudian mengajukan banding, tapi PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta.

Setelah itu, dia mengajukan kasasi yang hasilnya ialah gugatan dikabulkan.

Sebagai informasi, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 itu adalah surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai cawapres pada 2024.

Dalam putusan MK, hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri Gibran yang dijadikan dasar penerbitan surat penyetaraan itu.

Artikel terkait lainnya