Denny Indrayana Semprot Gibran: Mundur atau Dimundurkan, Tahu Diri atau Tahu Malu!

DEMOCRAZY.ID – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Denny Indrayana, kembali menyentil Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran.

Denny menilai Gibran semestinya mempertimbangkan untuk mundur dari jabatannya.

Jika tidak, ia mendorong agar proses pemberhentian ditempuh melalui mekanisme konstitusional.

“Saya berkali-kali menyampaikan dan hari ini saya ulangi. Mas Gibran semestinya pilihan yang Anda punya ada dua,” ujar Denny, Jumat (9/10/2026).

Ia bahkan menyebut Gibran hanya memiliki dua pilihan, dengan pernyataan yang menyinggung sikap dan tanggung jawab moral seorang pejabat publik.

“Anda mundur, atau jika tidak maka dimundurkan. Dan syarat Anda untuk mundur juga hanya dua, tahu diri atau tahu malu,” tukasnya.

Denny Cermati Pertimbangan Hukum MK

Denny menekankan, putusan MK tersebut perlu dicermati bukan hanya dari amar putusannya, tetapi juga dari pertimbangan hukum yang menyertainya.

Ia mengakui permohonan yang diajukan bersama pihak lain dinyatakan tidak diterima.

Namun, menurutnya, terdapat bagian pertimbangan yang patut diperhatikan dalam pembahasan mengenai persyaratan pendidikan Gibran.

“Berdasarkan putusan mahkamah, ini bukan putusan pengadilan saja, ini putusan mahkamah yang di negeri kita adalah putusan tertinggi di samping Mahkamah Agung,” terangnya.

Denny kemudian menyampaikan penafsirannya terhadap putusan tersebut dan menganggapnya sebagai dasar untuk melanjutkan persoalan melalui jalur konstitusional.

“(MK) mengatakan dia tidak lagi memenuhi syarat presiden atau wakil presiden. Kita memahami putusan itu tidak diterima, tetapi kita juga memahami ada bagian pertimbangan yang mengikat tadi,” imbuhnya.

Pemakzulan sebagai Jalur Berikutnya

Lebih lanjut, Denny menilai pertimbangan MK memberikan petunjuk mengenai mekanisme yang dapat ditempuh jika persoalan persyaratan wakil presiden hendak dilanjutkan.

“Dan menurut saya itu jelas MK memberikan kanalisasi semacam arah kalau kalian mau teruskan ini, ini prosesnya pemakzulan. Kami sudah temukan pelanggarannya,” jelasnya.

Denny juga menyinggung dugaan adanya persoalan dalam dokumen yang digunakan untuk menjelaskan latar belakang pendidikan Gibran.

“Teman-teman mengklasifikasikan perbuatan tercela karena dokumen yang diberikan dasarnya berarti ada informasi yang dirahasiakan, disembunyikan, bahkan dipalsukan,” imbuhnya.

Namun, dugaan penyembunyian atau pemalsuan dokumen tersebut tetap harus dibedakan dari fakta hukum yang telah terbukti.

Penentuan ada tidaknya pelanggaran memerlukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Denny Pertanyakan Legitimasi Moral Gibran

Selain aspek legalitas jabatan, Denny menaruh perhatiannya pada persoalan Gibran yang juga menyangkut legitimasi moral seorang pejabat publik.

Ia mengingatkan bahwa kedudukan politik tidak hanya berkaitan dengan dukungan elektoral, tetapi juga harus ditopang oleh integritas dan kapasitas intelektual.

“Selanjutnya tidak hanya legitimasi legal, yang jauh lebih mendasar adalah legitimasi moral,” tukasnya.

Denny kemudian mengutip pandangan yang pernah disampaikan Rocky Gerung dalam sebuah podcast bersama Mahfud MD mengenai urutan standar dalam menilai seorang pemimpin.

“Saya ingat Almukaram sekarang Wantimpres Bung Rocky Gerung. Itu dalam satu podcast dengan Pak Mahfud mengatakan yang paling tinggi itu standar dasarnya adalah etika moral,” bebernya.

“Baru kemudian yang penting juga masalah intelektual. Dan yang paling bawah adalah elektoral,” sambung dia.

Kata Denny, polemik persyaratan pendidikan Gibran membuat persoalan kapasitas intelektual kembali menjadi bahan perdebatan.

Ia juga mengkritik proses yang mengantarkan Gibran menjadi wakil presiden.

“Kita ini Gibran ini ada di sini sebenarnya. Elektoral, elektoral ini pun disupport oleh partisan, relawan, buzzer, RP, dan seterusnya. Tetapi masalah intelektual sekarang kita lihat sedemikian telanjang ada problem,” imbuhnya.

Ungkit Putusan 90 dan Etika Konstitusi

Lebih jauh, Denny menghubungkan persoalan legitimasi moral Gibran dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan usia minimum calon presiden dan wakil presiden.

Ia menilai putusan tersebut telah menimbulkan persoalan serius bagi etika konstitusi.

“Bagaimana dengan etika moral? Kita sudah tahu Putusan 90 yang sangat merusak moralitas konstitusi kita,” tandasnya.

Denny bilang, menurut pandangannya, polemik tersebut bukan hanya menyangkut keabsahan hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pejabat negara.

“Karena itu legitimasinya tidak hanya legal yang hilang, yang paling menyakitkan harusnya adalah legitimasi moralnya yang hilang,” kuncinya.

Artikel terkait lainnya