

DEMOCRAZY.ID – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007–2011, Mochammad Jasin menyoroti langkah Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, yang mengembalikan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, melalui perantara kepolisian.
Jasin menduga pengembalian tersebut masih terkait dengan pelepasan hutan industri terbatas.
Pengembalian itu dinilainya sebagai gratifikasi yang dilatarbelakngi suap.
“Pengembalian atas penerimaan itu tidak membebaskan unsur pidananya, sudah masuk kategori suap,” ungkap Jasin dikutip pada Selasa (7/7/2026).
Jasin menduga pengembalian amplop tersebut berkaitan dengan perkara pelepasan kawasan hutan yang kini ikut didalami KPK.
Ia pun meyakini penyidikan lembaga antirasuah tidak akan berhenti pada dugaan jual beli jabatan.
“Saya yakin KPK akan mempersangkakan Menteri Kehutanan, walaupun sudah mengembalikan,” ujar Yasin.
Menurut Jasin, jika seorang pejabat menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatan, maka pelaporan dan pengembalian harus dilakukan langsung ke KPK, bukan kepada si pemberi.
Sebelumnya ajudan Raja Juli mengembalikan amplop tersebut melalui Polres Kuansing pada Jumat (12/6/2026). Bupati Kuasing menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (30/6/2026).
Pasal 12B dan 12C UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi, wajib melaporkan penerimaan itu kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Secara aturan hukum, Raja Juli telah mengembalikan uang sebelum 30 hari kerja. Namun menurut Jasin, hal itu adalah tipu daya Raja Juli saja.
“Itu sih bisa aja diakal-akalin. Tapi nanti dari hasil pemeriksaan tidak hanya yang bersangkutan saja. Akan dikejar yang tahu masalah pengembalian itu. Ngarang tanggal seakan-akan terjadi sebelum OTT,” jelasnya.
Ia menambahkan, tindakan pengembalian uang tersebut juga tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana suap, terutama jika pemberian tersebut berkaitan dengan izin pelepasan kawasan hutan.
Yasin berharap kasus ini bisa ditangani oleh KPK setransparan mungkin untuk publik.
“Kelihatannya ini hanya gratifikasi tapi suap. Bisa jadj berubah delik pemerasan ” pungkasnya.
Sumber: Suara