Dokter Tifa Tolak Mentah-Mentah Tawaran ‘Restorative Justice’ Hakim di Kasus Ijazah Jokowi: Saya Akan Melawan!

DEMOCRAZY.ID – Terdakwa kasus dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, Dr. dr. Tifa Istianah atau yang akrab disapa Dokter Tifa, secara tegas menolak opsi berdamai dengan pihak pelapor.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Dokter Tifa di hadapan majelis hakim dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, Dokter Tifa menyatakan memilih untuk melanjutkan proses hukum dan melakukan perlawanan secara terbuka di pengadilan.

Menolak Opsi Damai dari Hakim

Momen penolakan tersebut bermula saat Hakim Ketua, Christina Endarwati, menawarkan peluang penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Langkah ini ditawarkan mengingat ancaman hukuman dalam kasus yang menjerat Dokter Tifa berada di bawah 5 tahun penjara.

Namun, tawaran tersebut langsung dimentahkan oleh terdakwa.

“Saya tidak akan melakukan restorative justice,” ujar Dokter Tifa dengan nada tegas merespons pertanyaan hakim.

Jawaban spontan tersebut langsung memicu kegaduhan dan gemuruh sorak-sorai dari para pendukung Dokter Tifa yang memadati ruang sidang.

Situasi ini membuat Hakim Ketua sempat mengintervensi untuk meminta pengunjung sidang tetap tertib, sebelum mempersilakan terdakwa melanjutkan pernyataannya.

Ajukan Tiga Poin Sikap Hukum

Tidak sekadar menolak damai, Dokter Tifa juga membeberkan tiga poin sikap hukumnya dalam menghadapi kasus ini.

Selain menolak restorative justice, ia menegaskan tidak akan berkompromi dengan jaksa penuntut umum.

“Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain (tawaran pengakuan bersalah),” lanjutnya.

Mendengar sikap tegas terdakwa, majelis hakim langsung menerima keputusan tersebut dan menyatakan sidang akan diteruskan ke tahapan pembuktian formal.

Persidangan dijadwalkan kembali digelar pada Kamis, 9 Juli 2026, dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.

Dikawal 25 Pengacara

Pantauan di lokasi, Dokter Tifa menghadiri sidang perdana ini dengan pengawalan hukum yang masif. Tidak tanggung-tanggung, ia didampingi oleh 25 pengacara sekaligus untuk menghadapi dakwaan dugaan fitnah terkait ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Ditemui usai persidangan, Dokter Tifa mengaku sangat optimistis dapat memenangkan perkara ini melalui jalur peradilan hukum yang bergulir.

Artikel terkait lainnya