Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo Yang ‘Ditolak’ Hakim

DEMOCRAZY.ID – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menerima sebagian permohonan praperadilan dari eks Menpora Roy Suryo.

Permohonan praperadilan ini dilakukan buntut penggeledahan dan penangkapan Roy Suryo yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya buntut tudingan ijazah dan dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

Sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini sempat heboh lantaran membeludaknya simpatisan Roy Suryo.

Mereka rata-rata merupakan wanita paruh baya atau lansia alias emak-emak.

Ucapan rasa syukur dan pekik takbir menggema saat hakim membacakan pertimbangan-pertimbangan selama putusan.

Meski tidak dikabulkan secara keseluruhan, namun pihak Roy Suryo merasa telah menang melawan Polda Metro Jaya untuk menguji penangkapan dan penggeledahan yang menimpanya.

Berikut permohonan Roy Suryo yang dikabulkan hakim tunggal I Ketut Darpawan:

  • Penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya;
  • Penangkapan terhadap Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026;
  • Penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026.

Sementara, ini merupakan permohonan Roy Suryo yang ditolak oleh hakim:

  1. Agar berkas penyidikan dinyatakan tidak sah
  2. Permohonan agar JPU tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo jelang persidangan
  3. Permohonan rehabilitasi nama baik.

Hakim PN Jaksel Batalkan Penangkapan Roy Suryo, Ini Alasan Lengkapnya

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menjelaskan pertimbangan yang mendasari putusan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya.

“Satu, mengenai tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon,” kata Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Hakim mengatakan pokok perkara yang dipertimbangkan adalah sah atau tidaknya tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo.

Menurut hakim, meski Polda Metro Jaya telah mengantongi izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang, terdapat perbedaan antara alasan yang diajukan dalam permohonan izin dengan pelaksanaannya di lapangan.

“Ketua Pengadilan Negeri Tangerang memberikan izin pada termohon untuk melakukan penggeledahan karena rumah atau tempat tertutup sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut, diduga oleh termohon sebagai tempat persembunyian barang bukti. Namun dalam pelaksanaannya penggeledahan yang dilakukan untuk melakukan penangkapan terhadap pemohon,” ucapnya.

Hakim juga menilai Roy Suryo bersikap kooperatif selama penyidikan dan tidak terdapat keadaan yang menunjukkan hambatan bagi penyidik untuk melaksanakan pelimpahan perkara kepada jaksa.

“Penggunaan upaya penggeledahan penangkapan yang dilakukan termohon tanpa dapat dibuktikan adanya alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hakim adalah tindakan sewenang-wenang,” katanya.

Terkait penahanan, hakim menyebut Roy Suryo telah menjalani wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025 hingga 18 Juni 2026 tanpa pernah dikenai penahanan.

Oleh karena itu, hakim menilai syarat subjektif penahanan tidak terpenuhi.

Namun, hakim menolak permohonan Roy Suryo yang meminta seluruh berkas penyidikan dinyatakan tidak sah.

Hakim menegaskan ketidaksahan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak serta-merta membuat berkas penyidikan menjadi tidak sah.

Permintaan agar pengadilan melarang penuntut umum menerbitkan surat perintah penahanan juga ditolak karena bukan merupakan kewenangan praperadilan.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan praperadilan Roy Suryo dalam kasus penggeledahan dan penangkapan terhadap Roy Suryo oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, praperadilan Roy Suryo teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.

Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.

Sumber: Suara

Artikel terkait lainnya