Bola Panas Pasca Putusan MK: BARUPAS Indonesia Desak Gibran Mundur, DPR Diminta Buka Jalan Pemakzulan!

DEMOCRAZY.ID – Polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru.

Barisan Rakyat untuk Perubahan dan Keadilan (BARUPAS) Indonesia mendesak Gibran mengundurkan diri dari jabatannya dan meminta DPR RI mengkaji kemungkinan pemakzulan melalui mekanisme konstitusional.

Sikap tersebut disampaikan Ketua Umum BARUPAS Indonesia, Azrai Ridha, S.H., melalui pernyataan tertulis yang dituangkan dalam sebuah poster berjudul Pernyataan Sikap BARUPAS Indonesia Menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Persyaratan Pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Dalam pernyataan itu, BARUPAS Indonesia menyampaikan keprihatinan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Senin (12/10/2026).

BARUPAS Indonesia mengajukan dua tuntutan utama.

Pertama, Gibran diminta mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil presiden.

Kedua, DPR RI didesak menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional, termasuk mengkaji apakah terdapat dasar hukum untuk memulai proses pemakzulan.

Organisasi tersebut juga meminta DPR dan MPR merespons persoalan ini secara terbuka, serius, dan sesuai ketentuan hukum.

Menurut BARUPAS Indonesia, penanganan yang transparan diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah meningkatnya ketegangan di tengah masyarakat.

Organisasi itu menegaskan aspirasi harus disampaikan secara damai dan konstitusional.

Desakan BARUPAS Indonesia muncul setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.

Dalam pemberitaan resmi berjudul “MK Tidak Menemukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SLTA atau Sederajat”, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.

MK juga menyebut dokumen yang terungkap dalam persidangan mencakup certificate of attendance, catatan akademik, dan penjelasan nilai.

Menurut pertimbangan yang disampaikan dalam sidang, tidak ditemukan dokumen ijazah atau diploma yang membuktikan penyelesaian pendidikan luar negeri setara SMA.

Namun, terdapat hal penting yang perlu dipahami.

MK tidak memutuskan bahwa Gibran otomatis kehilangan jabatan sebagai wakil presiden.

Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, serta menilai perkara tersebut tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil Pilpres setelah Gibran dilantik pada 20 Oktober 2024.

MK juga menjelaskan bahwa persoalan pemenuhan dan keabsahan persyaratan pencalonan tersebut secara substantif menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan terkait.

Dengan demikian, putusan itu memuat temuan mengenai tidak adanya bukti dokumen ijazah atau diploma yang meyakinkan dalam persidangan, tetapi tidak sama dengan putusan yang membatalkan jabatan Gibran.

Persoalan pendidikan calon presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketentuan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Persyaratan tersebut menjadi salah satu pokok perdebatan dalam perkara yang diajukan sejumlah pemohon ke MK.

Mereka mempertanyakan apakah dokumen pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden telah memenuhi ketentuan tersebut.

Dalam proses persidangan, persoalan itu juga menyangkut surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri serta dokumen yang menjadi dasar penerbitannya.

MK kemudian menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui perkara yang diperiksanya.

Karena itu, tindak lanjut atas persoalan tersebut memerlukan kajian kewenangan dan dasar hukum tersendiri.

Tuntutan BARUPAS Indonesia agar DPR mengkaji kemungkinan pemakzulan membawa persoalan ini ke ranah ketatanegaraan.

Namun, pemakzulan presiden atau wakil presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan organisasi masyarakat ataupun kontroversi politik.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Sementara itu, Pasal 7B UUD 1945 mengatur prosedur pemberhentian yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.

DPR harus terlebih dahulu menggunakan mekanisme konstitusional yang berlaku, termasuk meminta MK memeriksa dan memutus pendapat DPR sesuai persyaratan yang ditentukan konstitusi.

Apabila MK menyatakan pendapat DPR terbukti, proses selanjutnya dilakukan melalui MPR sesuai ketentuan UUD 1945.

Karena itu, tuntutan BARUPAS Indonesia agar DPR mengkaji dasar pemakzulan perlu dibedakan dari keputusan bahwa Gibran telah memenuhi alasan konstitusional untuk diberhentikan.

Penilaian tersebut harus melalui prosedur hukum yang berlaku.

Dalam pernyataan sikapnya, BARUPAS Indonesia mengingatkan bahwa polemik persyaratan pendidikan Gibran perlu direspons secara terbuka dan serius oleh lembaga negara yang berwenang.

Artikel terkait lainnya