DEMOCRAZY.ID – Almas Tsaqibbirru telah mengirimkan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyatakan dukungannya terhadap gugatan sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh Prof.
Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait keabsahan ijazah tingkat SMA/sederajat milik Gibran dalam proses Pilpres 2024.
Melalui kuasa hukumnya, Almas mendesak agar MK mengabulkan gugatan dan mendiskualifikasi Gibran jika dalam proses persidangan pihak termohon atau terkait gagal membuktikan keaslian fisik dokumen pendidikan tersebut.
Berikut adalah poin-poin penting terkait langkah hukum terbaru Almas Tsaqibbirru:
Almas merupakan sosok yang pada tahun 2023 mengajukan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres-cawapres.
Putusan perkara tersebut yang mengizinkan kepala daerah di bawah 40 tahun untuk maju, menjadi pintu masuk utama bagi Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri sebagai cawapres.
Menanggapi anggapan perubahan haluan ini, Almas menyatakan bahwa dukungannya terhadap gugatan Denny Indrayana justru membuktikan netralitasnya.
Ia menegaskan tidak memiliki relevansi atau ikatan politik apa pun dengan Gibran maupun dengan Denny Indrayana.
Menurut penjelasan pihak Almas, dukungan ini dilayangkan demi menjaga prinsip integritas, kejujuran hukum, dan transparansi dokumen pejabat tinggi negara.
Pernyataan Almas juga berakar dari pengalaman pribadinya yang dahulu sempat berpindah-pindah sekolah sebelum akhirnya lulus melalui jalur Kejar Paket C, sehingga ia menilai keabsahan dokumen pendidikan pejabat publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka sesuai regulasi.
Meskipun mendesak adanya transparansi dan diskualifikasi jika terbukti ada pelanggaran, Almas mengaku memposisikan diri hanya sebagai pengamat eksternal karena bukan merupakan pihak berperkara langsung dalam kasus PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut.
Ia menyerahkan sepenuhnya penilaian bukti fisik dan kewenangan putusan kepada majelis hakim MK.
“Ya, yang pasti di sini saya mendukung penuh apapun langkah-langkah hukum yang sedang berlanjut yang berlangsung, terutama dalam hal ini adalah PHPU terkait kekhawatiran dari Prof Denny, ya. Prof Denny terkait ijazah tingkat SMA sederajatnya Mas Wapres, ya,” ujar Almas kepada awak media, Rabu (30/9/2026).
Almas mengaku tidak mengetahui bagaimana pembuktian mengenai dokumen pendidikan Gibran nantinya.
Hal itu lantaran dirinya bukan pihak dalam perkara tersebut.
“Kalau itu kan kewenangan hakim, masih dalam tahap pembuktian. Jadi saya juga enggak terlalu tahu, enggak terlalu fokus pada itu, ya karena bukan para pihak. Saya cuma mengamati saja dari luar pagar, ya,” terangnya.