Cerita Mahfud MD Soal Kronologi ‘Penangkapan’ Para Jenderal Polisi, Listyo Sigit Dijemput Pagi Buta

DEMOCRAZY.ID – Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting negara menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Perkara yang mengguncang institusi Polri ini bermula dari terdeteksinya aktivitas perangkat penyadapan yang diduga beroperasi di sejumlah lokasi di Jakarta.

Pengamat politik dan militer Universitas Nasional, Selamat Ginting, dalam podcast Madilog Forum Keadilan, mengungkapkan bahwa penelusuran kasus tersebut berawal dari temuan teknis internal kepolisian.

“Mabes Polri disebut menggunakan perangkat radar dan pemindai khusus untuk mendeteksi aktivitas sinyal frekuensi yang mencurigakan,” ujarnya dalam podcast tersebut yang dikutip Rabu (4/11/2026).

Penelusuran itu kemudian mengarah pada sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat beroperasinya perangkat penyadapan, termasuk kawasan Widya Chandra.

Menurut Selamat Ginting, penindakan awal dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) bersama satuan Brimob Mabes Polri pada Minggu malam, 1 November 2026.

Petugas mendatangi sejumlah lokasi dan mengamankan enam perwira yang terdiri dari tiga perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) dan tiga perwira menengah berpangkat Komisaris Besar (Kombes).

Mereka diduga terlibat dalam pengoperasian perangkat penyadapan yang disalahgunakan untuk kepentingan di luar tugas kedinasan.

Salah satu nama yang disebut dalam penindakan awal tersebut adalah Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri.

Ginting mengungkapkan, ketika petugas Propam dan Brimob mendatangi kediamannya, sempat terjadi ketegangan karena Ahrie disebut melakukan perlawanan.

Petugas kemudian memborgol dan membawanya ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain kediaman Ahrie, aktivitas perangkat penyadapan serupa disebut terdeteksi di rumah Irjen Pol. Slamet Uliandi dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Menurut Ginting, perangkat tersebut diduga digunakan untuk merekam percakapan sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Prabowo dan sejumlah pimpinan partai politik.

Perkembangan perkara kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan jenderal polisi bintang 4 aktif, Listyo Sigit Prabowo.

Informasi mengenai pengakuan para perwira itu diungkapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

Mahfud mengungkapkan, Listyo Sigit sempat dijemput oleh Wakapolri bersama Kabareskrim pada Senin 2 November 2026 tengah malam, sekitar pukul 03.00 WIB.

Cerita tersebut disampaikan Mahfud dalam sebuah perbincangan bersama Rizal yang tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip pada Rabu 4 November 2026.

Mahfud mengaku sudah mendengar kabar penangkapan sejumlah perwira tinggi Polri sejak beberapa waktu sebelumnya.

Ia bahkan sengaja memilih diam karena ingin memastikan apakah proses hukum tersebut benar-benar berlanjut atau justru dihentikan.

“Saya mendengar ini bukan tadi pagi. Kemarin pagi saya sudah mendengar karena sebenarnya penangkapan itu sudah dilakukan Minggu malam terhadap enam orang di luar LSP,” kata Mahfud.

Listyo dijemput Wakapolri dan Kabareskrim

Mahfud MD juga membeberkan informasi mengenai penjemputan Listyo Sigit oleh Wakapolri bersama Kabareskrim.

Menurut Mahfud, mantan Kapolri tersebut dibawa untuk menjalani pemeriksaan di Markas Besar Polri pada tengah malam atau dini hari.

Setelah dimintai keterangan, Listyo disebut sempat dilepaskan sekitar pukul 05.00 WIB.

Kabar pelepasan itu membuat Mahfud bertanya-tanya mengenai apa yang sebenarnya terjadi.

“Saya kaget kalau dilepas, ada apa ya?” ucapnya.

Mahfud mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan Listyo Sigit sempat dilepaskan.

Ia hanya menduga pemeriksaan tambahan mungkin diperlukan untuk memastikan sejumlah hal sebelum proses hukum dilanjutkan.

Seiring perkembangan perkara, Listyo Sigit akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.

Artikel terkait lainnya