Angkat Suara Soal Sikap Partai, Andi Arief Ungkap Pertimbangan Demokrat Sikapi Putusan Soal Suket SMA Gibran

DEMOCRAZY.ID – Partai Demokrat menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka yang dinyatakan tidak sah.

Saat ini Partai Demokrat masih mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum menentukan sikap resmi.

“Kemarin keputusan dari MA yang sekarang sudah jadi pembicaraan di mana-mana, yaitu tentang pembatalan suket, surat keterangan dari Dikdasmen ya. Surat itu sudah dibatalkan oleh putusan MA. Terhadap keputusan itu, banyak yang bertanya bagaimana sih sikap Partai Demokrat? Tentu Partai Demokrat pasti punya sikap, pasti akan bersikap,” kata politikus Demokrat Andi Arief kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026).

Andi mengatakan putusan MA merupakan produk hukum yang harus dihormati.

Menurutnya, penghormatan terhadap setiap putusan pengadilan merupakan prinsip yang harus dijunjung tinggi.

“Karena kan ini suket, pembatalan suket MA itu adalah produk hukum. Jadi sikap yang jelas adalah, pertama, kita menghormati keputusan MA itu. Harus biasa dalam setiap keputusan hukum harus dihormati,” katanya.

Namun dia mengatakan terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Partai Demokrat dalam menyikapi putusan tersebut.

Salah satunya adalah kepastian hukum yang harus muncul dari setiap putusan pengadilan.

“Soal kepastian hukum. Jadi, sebuah keputusan pengadilan itu mesti ada kepastian hukumnya. Nah, kepastian hukum ini akan jadi pertimbangan kami,” paparnya.

Selain itu, Andi mengatakan stabilitas pemerintahan juga menjadi faktor yang diperhitungkan Demokrat.

Dia mengatakan Demokrat merupakan partai politik yang memiliki independensi, tetapi pada saat bersamaan juga terikat dalam koalisi pemerintahan.

“Tentu hal-hal ini akan jadi pertimbangan. Nanti saya kira Partai Demokrat melalui Ketua Umum pasti akan menyatakan sikapnya tentang keputusan MA. Ya kita sabar saja,” tuturnya.

“Kita harapkan nanti akan ada jalan yang terbaik buat bangsa ini, yang saya kira memang menghadapi hal-hal yang tidak mudah seperti ini,” imbuh dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

MA menyatakan surat keterangan itu tidak sah dan batal demi hukum.

“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10).

Kasasi ini diajukan oleh Subhan terkait gugatannya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT.

Tergugat dalam perkara ini ialah Kemendikdasmen.

Berikut ini gugatannya di PTUN Jakarta:

1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

3. Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Gugatan Subhan itu awalnya tidak diterima oleh PTUN Jakarta.

Dia kemudian mengajukan banding, namun PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta.

Setelah itu, dia mengajukan kasasi yang hasilnya ialah gugatan dikabulkan.

Sebagai informasi, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 itu adalah surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai Cawapres pada tahun 2024.

Dalam putusan MK, hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri Gibran yang dijadikan dasar penerbitan surat penyetaraan itu.

Artikel terkait lainnya