DEMOCRAZY.ID — Serangan gila dan kepanikan hebat melanda kelompok relawan loyalis Solo setelah majelis hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah.
Koordinator Laskar Cinta Jokowi, Suhandono Baskoro, meluapkan kemarahannya dengan mendoakan para hakim MA yang memutus perkara tersebut agar masuk neraka.
Putusan MA yang membatalkan Suket penyetaraan ijazah Gibran dipimpin oleh Hakim Agung Yulius bersama Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Putusan ini makin mempertegas bahwa dokumen pendaftaran Gibran pada Pilpres 2024 bermasalah besar.
Bukannya menerima keputusan hukum resmi dari pengadilan tertinggi, Suhandono justru menuding ada pihak luar yang mengatur keputusan para hakim.
“Nampaknya MA ini diduga ada intervensi pihak tertentu untuk menyudutkan Gibran,” kata Suhandono, Sabtu (31/10/2026).
Suhandono beralasan bahwa ijazah Gibran tidak perlu dipermasalahkan karena sudah lolos syarat administrasi saat ia maju di Pilkada Solo 2020.
Ia juga mengeklaim masyarakat masih percaya pada dokumen Gibran.
“Ini bagian ujian Gibran untuk mendapatkan posisi lebih tinggi,” ujarnya.
Alasan relawan yang membandingkan lolosnya pendaftaran Pilkada Solo dengan hasil putusan MA dinilai sangat tidak masuk akal.
Lolos administrasi di KPU tidak otomatis membuat sebuah dokumen kebal dari pengujian hukum di pengadilan.
Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur syarat tegas: calon presiden dan calon wakil presiden wajib berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Karena MA sudah memutus bahwa Suket penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah, artinya Gibran sejak awal tidak memenuhi syarat undang-undang untuk menjadi Wakil Presiden.
Reaksi emosional relawan Solo yang mendoakan hakim masuk neraka menunjukkan bahwa kubu Gibran sudah kehabisan alasan hukum.
Dengan adanya putusan resmi dari MK dan MA mengenai dokumen pendidikannya, DPR RI kini memiliki bukti kuat untuk segera bertindak.
DPR didesak tidak menunda lagi penggunaan Hak Angket untuk memproses pemakzulan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.