DEMOCRAZY.ID – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut menyatakan Suket penyetaraan SMA yang menjadi syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 tidak sah.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia, mengaku terkejut atas keputusan yang dikeluarkan MA.
“Jujur saja, Putusan MA ini adalah sesuatu yang mengejutkan buat saya. Tidak sampai 3,5 minggu, setelah adanya Putusan MK, yang ternyata masih ada pro kontra, khususnya soal keberadaan ijazah, tiba-tiba muncul Putusan MA yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah tidak sah,” ujar Doli, Sabtu (31/10/2026).
Kendati begitu, Doli menegaskan, bahwa seluruh pihak wajib menghormati segala bentuk keputusan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Sama sebagaimana sebelum-sebelumnya, tentu sebagai warga negara yang baik, kita harus menghormati setiap putusan hukum apapun, suka tidak suka, mau tidak mau, harus kita terima. Terlebih lagi, negara kita adalah negara hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa lahirnya keputusan dari dua lembaga peradilan tertinggi ini membawa implikasi besar yang bergeser ke ranah politik.
“Persoalannya kemudian adalah, dua putusan dari dua Mahkamah, institusi tertinggi hukum kita ini, bukan saja berkonsekuensi pada tindak lanjut atau langkah hukum berikutnya, namun dapat berimplikasi pada keputusan politik yang akan diambil. Artinya, polemik yang terjadi belakangan ini, menurut saya, pada ranah hukum sudah benar-benar hampir final. Selanjutnya memang sepenuhnya sudah masuk pada ranah politik,” jelas Doli.
Partai Golkar kekinian masih menunggu dokumen resmi hasil putusan tersebut untuk dipelajari lebih mendalam mengingat dampaknya terhadap stabilitas politik nasional.
“Namun, kami pun tentu masih menunggu Putusan MA -nya secara lengkap, yang kemudian akan kami pelajari dan dalami lagi. Karena kita memang harus benar-benar sangat cermat dan hati-hati dalam menghadapi masalah ini. Ini bukan urusan politik biasa, bukan juga urusan politik harian, tapi ini politik negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.
Amar putusan tersebut dibacakan hari ini, Jumat (30/10).
Putusan itu dikonfirmasi pakar hukum tata negara Denny Indrayana lewat akun X-nya pada Jumat (30/10/2026).