DEMOCRAZY.ID – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, kembali menegaskan sikapnya terkait polemik surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Setelah dirinya bersama tim kuasa hukum keluar dari persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Denny kembali menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurutnya bersifat final dan mengikat.
Ia menekankan, putusan tersebut harus dihormati dan tidak dapat diabaikan dalam perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran.
Denny menegaskan bahwa putusan MK memiliki kekuatan hukum yang bersifat final dan mengikat.
Karena itu, menurutnya, putusan tersebut harus menjadi acuan dalam menyikapi persoalan yang diperdebatkan.
“Putusan MK sudah clear, final, and binding,” ujar Denny, dikutip fajar.co.id, Kamis (29/10/2026).
Ia kemudian menyampaikan pandangannya mengenai persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
“Gibran tidak memiliki ijazah setara SMA atau sederajat, karenanya tidak memenuhi syarat pendidikan,” lanjutnya.
Selain menegaskan putusan MK, Denny juga mempersoalkan penggunaan kualifikasi Advanced Diploma dan gelar sarjana dari MDIS dalam menjawab perdebatan mengenai kesetaraan pendidikan Gibran.
Denny bilang, kedua kualifikasi tersebut tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai bukti pendidikan setara SMA.
“Advanced Diploma ataupun S1 dari MDIS bukan pendidikan setara SMA,” terangnya.
Denny menegaskan, persoalan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka putusan MK yang ia sebut telah bersifat final dan mengikat.
“Karenanya tidak bisa dan tidak boleh dijadikan dasar tidak menghormati putusan MK,” tandasnya.
Ia berujar bahwa persoalan itu tidak seharusnya terus berlarut-larut dan menyebut pengunduran diri sebagai salah satu pilihan yang harus dipertimbangkan Gibran.
“Singkatnya, sudahlah, pilihan untuk Gibran adalah mundur atau dimundurkan,” kuncinya.
tags
Sebelumnya, Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, memberikan pernyataan menohok terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana beserta tim kuasa hukumnya.
Hal ini diungkapkan Andi Azwan setelah Denny Cs keluar dari persidangan sengketa surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Andi menilai langkah tersebut menunjukkan lemahnya argumen pihak penggugat dalam mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.
Ia juga menegaskan bahwa menurut pandangannya, dokumen penyetaraan pendidikan yang dimiliki Gibran masih berlaku dan tidak dapat dianggap batal hanya karena polemik yang berkembang.
Andi Azwan menyebut sikap Denny Indrayana dan timnya yang meninggalkan persidangan sebagai tindakan yang tidak menghormati proses hukum.
“Inilah yang dikatakan A level-nya Mas Gibran, setara SMA tamat kelas 3 di Indonesia. Kalau kita kemarin di MK ya, posita dia, petitum mereka itu ditolak istilahnya, NO ya,” ujar Andi Azwan, Kamis (29/10/2026).
Ia kemudian mengaitkan perkara tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menjadi bagian dari polemik persyaratan pendidikan Gibran.
“Artinya suket itu tetap berlaku ya, tidak ada pembatalan untuk suket itu. Seperti dagelan mereka itu. Tidak menghormati hukum ya,” lanjutnya.
Lanjut Andi Azwan, langkah yang ditempuh pihak penggugat justru berpotensi memunculkan kembali perdebatan di ruang publik tanpa memberikan kepastian hukum yang jelas.
“Dia memulai, dia mengakhiri tanpa ada yang namanya kepastian hukum itu. Nanti dibuat lagi yang namanya ya framing-framing jahat lagi yang dibuat oleh mereka,” ucapnya.
Tidak berhenti di situ, Andi kembali menyinggung kualifikasi pendidikan Gibran yang disebutnya setara dengan pendidikan menengah atas di Indonesia.
Ia menyebut A-Level dan advance diploma sebagai bagian dari argumennya untuk membantah narasi yang mempertanyakan kelengkapan dokumen pendidikan Wakil Presiden tersebut.
“Yang jelas inilah yang dikatakan A level-nya Mas Gibran setara SMA tamat kelas 3 di Indonesia. Advance diploma,” jelasnya.
Andi Azwan menegaskan bahwa polemik mengenai ijazah atau sertifikat pendidikan Gibran seharusnya tidak terus berkembang menjadi narasi yang menurutnya menyesatkan masyarakat.
“Advance diploma ya, jadi tidak ada lagi yang framing-framing yang mengatakan Mas Gibran tidak mempunyai sertifikat ataupun ijazah ya yang dikatakan tidak mempunyai ijazah SMA itu,” katanya.