Dukung Penuh Aksi Publik, Roy Suryo Ngaku Ikut Inisiasi Gerakan ‘Turunkan Foto Gibran’: Sangat Setuju, Tak Dipidana!

DEMOCRAZY.ID – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, menegaskan bahwa gerakan menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari berbagai ruang publik sama sekali tidak melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku.

Ia membedakan secara tegas antara tindakan “menurunkan” pajangan resmi dengan perbuatan “merusak” atribut negara yang secara hukum memang dilarang.

Pernyataan kontroversial tersebut disampaikannya dalam program Madilog di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Selasa (28/10/2026).

Saat disinggung mengenai posisinya dalam gerakan tersebut, Roy dengan tegas menyatakan keterlibatannya.

“Sangat setuju, bahkan saya ikut menginisiasi,” kata Roy.

Roy mengaku sempat mendapat peringatan dari sejumlah pihak bahwa aksi pencopotan foto tersebut berpotensi dijerat pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Namun, ia menepis argumen hukum tersebut dengan mengklaim dirinya terlibat langsung dalam proses perumusan beleid di DPR RI pada masa lalu.

“Anda melanggar undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan. Enggak, saya bilang gitu. Saya kebetulan termasuk narasumber di undang-undang itu ketika di DPR,” ujarnya.

Menurut Roy, tidak ada konsekuensi hukum bagi warga maupun pejabat yang sekadar menurunkan bingkai foto pejabat tinggi negara.

Ia menyebut aturan teknis pemasangan foto selama ini murni sebatas imbauan administratif dari instansi terkait.

“Tidak ada konsekuensi hukum di sana,” katanya.

Ia bahkan menambahkan bahwa di ruang peradilan tertentu terkadang tidak selalu lengkap memajang gambar kepala dan wakil kepala negara secara berdampingan.

Lebih lanjut, Roy menjelaskan bahwa larangan dalam undang-undang tersebut secara spesifik menyasar perusakan fisik, bukan pencopotan pajangan.

“Yang tidak boleh itu memang ada larangan merusak dan kemudian melakukan apa penghinaan, membakar, mencoret-coret,” katanya, merujuk pada ketentuan pasal di dalam undang-undang tersebut.

Oleh karena itu, ia menarik garis batas yang jelas antara dua tindakan berbeda.

“Tapi kalau sekedar menurunkan, ya enggak apa-apa,” ujarnya, sekaligus mengkritik pihak-pihak yang kerap menggunakan ancaman hukum untuk menakut-nakuti publik.

“Masa sedikit-sedikit dipidana,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Roy membeberkan dua alasan utama yang melatarbelakangi dukungannya terhadap gerakan ini.

Pertama, ia menilai keberadaan wakil presiden saat ini justru menjadi beban politik bagi Presiden Prabowo Subianto.

Kedua, ia menyoroti estetika komposisi pajangan resmi di dinding ruangan.

“Kalau misalnya cuma satu kan ini jomplang. Kalau dulu kan ada Garuda Pancasila nih, ada presiden, di sampingnya kan ada wapres, seimbang,” ujarnya.

Ia menilai pajangan lambang negara Garuda Pancasila yang disandingkan dengan foto Presiden Prabowo saja sudah cukup representatif.

Jika ke depannya penataan atribut tersebut memerlukan regulasi yang lebih spesifik, ia mengusulkan agar pemerintah menambahkan ayat baru dalam UU Nomor 24 Tahun 2009.

Sebelumnya, polemik pencopotan atribut ini sempat mencuat ke ruang publik setelah Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari, yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, secara terbuka memutuskan menurunkan foto Wapres Gibran dari ruang kerjanya dan menitipkannya langsung ke sekretariat DPRD.

Artikel terkait lainnya