Sekjen PDIP Hasto: Putusan MK Soal Ijazah Gibran Ingatkan Publik Pada ‘Abuse of Power’!

DEMOCRAZY.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa partainya membuka ruang dialog untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hasto menegaskan bahwa putusan MK tersebut kembali mengingatkan masyarakat tentang keputusan MK No.

90 Tahun 2023, yang mengubah syarat usia minimal capres dan cawapres.

Putusan itu sempat menuai kontroversi karena dinilai membuka jalan bagi Gibran untuk bisa mencalonkan diri di Pilpres 2024 lalu.

“Kami membuka ruang untuk dialog, karena bagaimanapun juga keputusan Mahkamah Konstitusi terang-benderang mengingatkan kepada kita, bahwa melalui keputusan MK Nomor 90 tahun 2023, itu adalah upaya sengaja abuse of power, bukan hanya pelanggaran etik tapi itu adalah suatu bagian dari pelanggaran pidana yang mempergunakan hukum kekuasaan,” kata Hasto.

Di luar itu kata dia, kemudian ternyata juga dari aspek persyaratan minimum yang ditetapkan oleh konstitusi yakni syarat ijazah SMA atau sederajat.

Namun ternyata, MK tidak menemukan adanya bukti bahwa Gibran memiliki ijazah SMA sederajat.

“Ketika dua hal ini telah dilanggar, yaitu dari aspek usia dan juga pemenuhan syarat minimum untuk ijazah, maka ini sudah menyentuh aspek etika, moral dan keteladanan seorang pejabat negara di muka publik,” kata Hasto.

Hasto juga memastikan bahwa PDIP juga mendengarkan masukan-masukan dari para guru besar, yang juga sudah menyatakan sikapnya tentang pelanggaran etika yang sangat serius yang justru menjadi beban dari kepemimpinan Presiden Prabowo.

“Karena itulah, suara rakyat, suara para guru besar, suara masyarakat kritis, suara mereka yang berjuang bagi kebenaran, dan juga bagaimana pertimbangan hukum yang telah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi itu, menjadi pedoman bagi kita semua untuk menindaklanjuti. Sehingga ke depan kita bisa mengharapkan bahwa ketika etika dilanggar, maka delegitimasi dari pemimpin itu sudah tidak lagi dimiliki di hadapan seluruh masyarakat Indonesia,” urai Hasto.

Dia menegaskan bahwa legitimasi seorang pemimpin di hadapan masyarakat seharusnya menjadi landasan bagi seluruh kebijakan sikap dari seorang pemimpin.

Ditanya terkait apakah Gibran harus mundur atau dimakzulkan, Hasto menjelaskan bahwa publik telah membuka memori kolektifnya ketika syarat usia diintervensi dengan kekuasaan, muncul akibat hukum karena nepotisme yang ada di situ.

Belum lagi ternyata syarat-syarat ijazah minimum SMA atau sederajat di dalam persidangan terungkap bagaimana KPU sempat memunculkan suatu pasal ajaib, pasal yang hanya didedikasikan bagi calon Wakil Presiden, Gibran saat itu.

“Bahkan Prof. Mahfud menegaskan apa yang dilakukan KPU merupakan suatu pelanggaran pidana. Nah ketika aspek etika, moral, hukum, konstitusi telah dilanggar, tentu saja ini menyentuh legitimasi dari Wakil Presiden tersebut,” ujar Hasto.

Karena itulah, PDIP berdiri dan memilih untuk mendengarkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat termasuk para guru besar di Indonesia.

Aspirasi dimaksud mendesak Gibran mundur atau DPR melakukan proses pemakzulan melalui hak angket.

Artikel terkait lainnya