DEMOCRAZY.ID – Pemerhati Politik dan Kebangsaan, Rizal Fadillah, menyoroti posisi Presiden Prabowo Subianto dalam wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Rizal menilai, sikap Prabowo akan menjadi faktor penting karena Presiden dinilainya memiliki pengaruh politik terhadap partai-partai koalisi dan fraksi di DPR.
Pengaruh tersebut, kata dia, dapat menentukan keseriusan parlemen dalam menindaklanjuti aspirasi pemakzulan Gibran.
Ia menyebut, apabila Prabowo mendorong DPR menjalankan proses sesuai ketentuan konstitusi, langkah itu dapat dimaknai sebagai keberpihakan terhadap aspirasi rakyat.
Sebaliknya, jika pengaruh politik Presiden digunakan untuk menghambat proses tersebut, Rizal menilai hal itu akan memunculkan persoalan politik yang lebih luas.
Rizal menegaskan, penilaian terhadap sikap Prabowo dalam isu pemakzulan Gibran bergantung pada tindakan politik yang diambil Presiden.
“Judul tersebut berlaku jika dan hanya jika Prabowo menghalangi DPR untuk memproses pemakzulan Gibran bin Jokowi. DPR memiliki kompetensi penuh untuk melakukan pemakzulan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 B UUD 1945,” ujar Rizal, Senin (26/10/2026).
Ia memandang, sebagai pemimpin koalisi pemerintahan, Prabowo mempunyai pengaruh terhadap sikap partai politik dan fraksi di parlemen.
“Presiden Prabowo sebagai pemimpin koalisi mampu mempengaruhi partai politik dan fraksi DPR untuk melakukan atau tidak melakukan pemakzulan Gibran,” tukasnya.
Lanjut Rizal, apabila pengaruh itu digunakan untuk mendorong DPR serius memproses aspirasi pemakzulan, sikap tersebut dapat dibaca sebagai keberpihakan kepada rakyat.
“Jika kemampuan mempengaruhi digunakan untuk mendorong DPR agar serius memproses, maka bacaannya adalah Prabowo sedang berpihak kepada rakyat,” ucap dia.
Sebaliknya, Rizal memperingatkan bahwa upaya menghambat proses tersebut akan memunculkan anggapan bahwa Prabowo masih berada di bawah pengaruh politik Jokowi.
“Akan tetapi sebaliknya, jika Prabowo meghambat kerja DPR maka kesimpulannya Prabowo masih berada di bwah ketiak Jokowi. Perlindungan atas jabatan Gibran sebagai Wapres menjadi indikasi bahwa Prabowo telah siap pasang badan untuk melawan kehendak rakyat,” imbuhnya.
Rizal juga mengembangkan argumentasinya dengan menggunakan konsep dialektika.
Ia menggambarkan aspirasi pemakzulan Gibran sebagai tesis, sikap Prabowo yang dianggap melindungi Gibran sebagai antitesis, dan kemungkinan munculnya tuntutan pemakzulan terhadap keduanya sebagai sintesis.
“Jika demikian, rakyat sudah kehilangan harapan. Masalah yang aspiratif, berbasis hukum, dan demi membantu Prabowo pula, bukan hanya diabaikan tetapi juga ditentang, maka berlaku hukum dialektika dimana thesis adalah rakyat menghendaki Gibran dimakzulkan, anti-thesis Prabowo melindungi, dan synthesis Prabowo Gibran yang harus dimakzulkan. Pemakzulan atas keduanya diatur secara tegas dalam konstitusi,” bebernya.
Ia kemudian mengaitkan pandangannya dengan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
“Sebagaimana Gibran yang memenuhi unsur Pasal 7 A UUD 1945 yakni perbuatan tercela atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden maka Prabowo pun mendekati hal serupa,” timpalnya.
Selain persoalan Gibran, Rizal mengemukakan sejumlah hal yang menurutnya perlu menjadi bahan evaluasi terhadap pemerintahan Prabowo.
Ia menyebut janji politik yang dinilai tidak terealisasi, sikap terhadap menteri yang tersangkut perkara korupsi, dugaan penyimpangan seksual, perlindungan terhadap orang yang dianggap bermasalah, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga pemborosan anggaran.
“Perbuatan tercela dapat didalami dari umbar janji tidak terbukti, akomodatif pada menteri korupsi, penyimpangan seksual, melindungi orang bermasalah, pembiaran kejahatan seperti karhutla, atau pemborosan aanggaran. Kondisi kesehatan rohani dan jasmani adalah persyaratan yang harus diuji ulang,” jelasnya.
Rizal menyebut 2026 sebagai momentum untuk menguji sikap politik para pemangku kepentingan terhadap polemik persyaratan Gibran.
Ia menilai sikap Prabowo akan menjadi salah satu faktor yang diperhatikan dalam perkembangan isu tersebut.
“Tahun 2026 ini adalah ujian tentang atensi, sanksi, dan konsistensi terkait Gibran. Prabowo menjadi pihak yang sangat terkait dalam pengujian ini,” terangnya.
Ia kemudian menyerukan agar tahun ini menjadi momentum bagi Gibran untuk mengundurkan diri atau menghadapi upaya pemberhentian melalui jalur konstitusional.
“Langkah lancar dan sehat dalam bernegara adalah menjadikan tahun 2026 sebagai tahun mundur atau dimundurkan Gibran. Jika gagal, maka waktu nanti yang menghukum siapapun yang terlibat dalam menghalangi atau menentang,” tandasnya.
Rizal juga memperingatkan bahwa apabila Gibran tetap bertahan hingga akhir masa jabatan pada 2029, ia menilai perlu ada sikap politik yang lebih serius dari masyarakat.
“Kegagalan untuk membuat mundur Gibran apalagi mempertahankan hingga 2029, maka tidak ada jalan lain untuk sikap serius rakyat dan bangsa Indonesia. Gulingkan Prabowo secara konstitusional,” kuncinya.